Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, kini berada dalam kategori yang memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (delisting). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi bahwa perdagangan saham Sritex telah dihentikan sementara (suspensi) sejak tanggal 18 Mei 2021.
"Sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam peraturan Bursa Nomor 1 N, kondisi ini mengindikasikan bahwa Sritex telah memenuhi syarat untuk di-delisting karena suspensi telah berlangsung lebih dari 24 bulan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Inarno menjelaskan bahwa persyaratan delisting telah diatur oleh OJK dalam Peraturan OJK nomor 45 tahun 2024, yang membahas tata cara bagi PT TBK untuk melakukan go private, termasuk kewajiban untuk melaksanakan proses pembelian kembali (buyback) saham PT TBK yang dimiliki oleh publik.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memberikan pengecualian kepada Sritex terkait penyampaian laporan berkala, yang meliputi laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, serta laporan tahunan.
"Namun demikian, SRIL tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya sesuai ketentuan," tegasnya.
Seperti yang kita ketahui, perusahaan tekstil raksasa yang didirikan pada tahun 1966 ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 24 Oktober 2024. Setelah putusan tersebut, Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya pada tanggal 1 Maret 2025.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa mantan Direktur Utama Sritex, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan, yaitu Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan dana kredit bank milik negara.
Menanggapi nasib saham Sritex, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah memberikan pernyataan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa Sritex memenuhi ketentuan delisting sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. Ketentuan BEI menetapkan bahwa suatu emiten dapat di-delisting setelah mengalami suspensi selama lebih dari dua tahun.
"Mengingat suspensi atas saham SRIL telah berlangsung selama lebih dari 24 bulan dan SRIL telah resmi dinyatakan pailit, maka kondisi ini memenuhi persyaratan untuk dilakukan delisting atas saham tersebut berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N," jelas Nyoman dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Nyoman menambahkan bahwa BEI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan proses delisting dan perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 45 tahun 2024.