Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Kredit Bank Mencuat

Admin

19/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kabar terbaru datang dari kasus yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kali ini, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menjadi subjek pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindakan ini terkait erat dengan dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk.

Kejaksaan Agung telah secara resmi mengirimkan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerapkan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

"Ya, benar bahwa terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah diberlakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri," tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada hari Sabtu (7/6/2025).

Menurut Harli, pencegahan ini efektif berlaku sejak hari Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Sebuah langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang.

Kejaksaan Agung berencana untuk segera melayangkan surat panggilan kepada Iwan Kurniawan. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan pada pekan depan," jelas Harli menambahkan.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada hari Senin (2/6). Saat itu, ia diperiksa dengan status sebagai saksi.

Perlu diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5).

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang merupakan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Qohar menjelaskan bahwa total pinjaman dari Bank DKI kepada Sritex mencapai angka Rp 149 miliar, sementara Bank BJB menyalurkan kredit sebesar Rp 543 miliar.