Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terkini mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari beberapa pejabat publik. Salah satunya, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, dilaporkan telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan LHKPN. Saat ini, LHKPN tersebut sedang dalam tahap akhir untuk diunggah dan dipublikasikan secara resmi.
"Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah melaporkan LHKPN, dan proses verifikasi kelengkapan telah selesai. Sekarang, kami sedang memproses unggahannya ke website," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Di samping itu, KPK juga menyampaikan perkembangan status LHKPN dari Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), Riefan Fajarsyah, yang lebih dikenal dengan nama Ifan Seventeen. Menurut keterangan resmi, LHKPN Ifan Seventeen masih dalam tahap penyusunan.
"Untuk saudara Riefan Fajarsyah, laporan masih berupa draf," ungkapnya.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier baru-baru ini dilantik sebagai Stafsus Menhan, sementara Ifan Seventeen dipercaya untuk memimpin PT PFN sebagai Dirut. KPK menegaskan bahwa keduanya memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN setelah resmi menjabat sebagai pejabat negara.
"Sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL). Perkom ini mulai berlaku efektif 6 bulan setelah ditetapkan, tepatnya pada tanggal 1 April 2025," terang Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, dalam keterangannya pada Selasa (11/2).