KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Soal Peras Agen TKA

Admin

23/06/2025

5
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Fokus penyidikan kali ini tertuju pada proses perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019-2024.

Penyelidikan kali ini mengarah pada dua mantan staf khusus (stafsus) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

“Pada hari Selasa (10/6), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan TPK dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” jelas Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya pada hari Selasa (10/6/2025).

Kedua mantan stafsus tersebut menjadi fokus pertanyaan penyidik KPK, khususnya mengenai praktik pemerasan yang diduga terjadi pada para agen TKA. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa mereka juga diperiksa terkait aliran dana yang berasal dari hasil pemerasan tersebut.

“Penyidik mendalami peran dan fungsi para saksi, pengetahuan mereka terkait praktik pemerasan terhadap TKA, serta informasi mengenai aliran dana yang berasal dari tindakan tersebut,” imbuh Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan di Kemenaker selama periode 2019-2024. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar.

Fakta terbaru yang terungkap oleh penyidik KPK menunjukkan bahwa sejumlah pegawai di Direktorat Binaperta Kemenaker juga turut menerima bagian dari uang haram tersebut. Dana tersebut bahkan digunakan untuk keperluan konsumsi.

“Diperkirakan sekitar Rp8 miliar dinikmati secara bersama-sama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan di luar anggaran yang telah ditetapkan,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo kepada awak media pada hari Jumat (6/6/2025).

Tidak hanya pegawai di Binaperta Kemenaker, sejumlah uang haram tersebut juga mengalir kepada *office boy* (OB) dan beberapa staf lainnya yang bertugas sehari-hari, dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Para OB serta staf lain yang terkait dengan pekerjaan sehari-hari di Binapenta juga menerima bagian, dan mereka telah mengembalikan dana sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” jelasnya lebih lanjut.

Praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA saat proses pengurusan dokumen RPTKA. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni Rp53,7 miliar.

Praktik korupsi dalam proses pengurusan RPTKA ini diduga dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Perlu diketahui, RPTKA merupakan dokumen krusial yang memungkinkan TKA untuk bekerja dan beraktivitas di Indonesia.

Modus pemerasan ini diduga terjadi sejak awal proses pengurusan RPTKA oleh agen TKA di Direktorat PPTKA, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker.

Para tersangka diduga hanya memprioritaskan permohonan dari agen yang telah memberikan sejumlah uang. Sementara itu, agen yang tidak menyetorkan uang akan mengalami proses yang diperlambat.

Tidak jarang pula pemohon yang datang langsung ke kantor Kemenaker dan diminta untuk memberikan ‘bantuan’ agar proses RPTKA dapat segera diselesaikan. Padahal, perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA dapat dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan instruksi kepada para verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk mengumpulkan uang dari para pemohon. Pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang akan diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang telah ditentukan secara manual.

Total dana yang telah terkumpul selama periode 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Tidak hanya delapan tersangka yang menikmati hasil pemerasan tersebut, diperkirakan sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut menerima bagian sebesar Rp8,95 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus korupsi pengurusan perencanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019-2023.

Saat ini, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan orang tersebut memiliki inisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

“SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (5/6/2025).

Selanjutnya, tersangka HYT adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. WP merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kemudian, DA merupakan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

“Saudara GW menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker,” ucap Budi.

“Kemudian, tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan), yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” tambah Budi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Liputanku, SH menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada periode 2020–2023.

HYT saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. HYT pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2019–2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada periode 2024–2025.

Berikutnya, Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2017–2019 adalah Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2024–2025 adalah Devi Anggraeni (DA).

Kemudian, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 adalah Gatot Widiartono (GW), dan Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024 serta verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 adalah Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 adalah Jamal Shodiqin (JS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 adalah Alfa Eshad (AE).

Sumber: Merdeka.com