Stok Gula Cukup di Era Tom Lembong, Impor Tak Perlu?

Admin

22/06/2025

4
Min Read

On This Post

Musdalifah, yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus impor gula. Sidang ini menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai terdakwa. Dalam kesaksiannya, Musdalifah menegaskan bahwa stok gula pada masa itu mencukupi, sehingga impor sebenarnya tidak diperlukan.

Pernyataan penting ini disampaikan Musdalifah saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025), dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula. Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Musdalifah mengenai kondisi stok gula di era kepemimpinan Tom Lembong.

"Apakah pada tahun 2015, ada kesimpulan yang menyatakan bahwa stok gula masih dalam kondisi aman?" tanya jaksa.

"Benar, Pak. Saat (Rakortas) bulan Mei, kami membahas ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, disimpulkan bahwa stok gula mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri, sehingga tidak diperlukan adanya impor," jawab Musdalifah dengan tegas.

Jaksa terus menggali informasi lebih dalam mengenai ada tidaknya kesimpulan untuk melakukan impor gula pada Rakortas tersebut. Musdalifah kembali menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan semacam itu.

"Dari rangkaian kejadian pada tanggal 12 Mei, 7 Desember, dan 20 Desember, sebagaimana pertanyaan di awal mengenai Rakor tersebut, apakah ada kesimpulan yang menyatakan adanya kebutuhan importasi di tahun 2015, yang akan dilaksanakan di tahun 2016?" tanya jaksa, berusaha memperjelas situasi.

"Dalam kesimpulan rapat, tidak ada. Saya hanya menyampaikan paparan saja," jawab Musdalifah, menjelaskan perannya.

Selanjutnya, jaksa menyinggung mengenai Rakortas yang diadakan pada bulan April 2016. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah Tom Lembong pernah memberikan laporan mengenai persetujuan impor gula dalam rapat tersebut.

"Apakah pada bulan April, Mendag saat itu, Thomas Trikasih Lembong, pernah melaporkan terkait telah diterbitkannya 10 PI (Persetujuan Impor) pada tanggal 20 Januari 2016 kepada 10 perusahaan gula rafinasi?" tanya jaksa, dengan nada menyelidik.

"Mengenai pelaksanaan melalui gula rafinasi, kami tidak begitu ingat apakah ada informasi terkait hal tersebut. Namun, dari laporan yang kami sampaikan pada saat Rakortas bulan April, kami menyampaikan bahwa untuk 200 ribu ton sudah direalisasikan oleh PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi teknis yang kami lakukan untuk mengevaluasi perkembangan ketersediaan dan kebutuhan gula untuk tahun selanjutnya," jawab Musdalifah, memberikan penjelasan rinci.

Jaksa terus mencecar Musdalifah mengenai bagaimana izin impor bisa dikeluarkan oleh Tom Lembong, padahal tidak ada kesimpulan mengenai kebutuhan impor dalam Rakortas. Musdalifah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Yang saya maksud, Saudara Saksi, dalam 3 Rakor tersebut, pada tanggal 12 Mei, 17, dan 28 Desember, tidak ada kesimpulan yang menyatakan adanya importasi gula. Kemudian, terbit 10 PI di era terdakwa Tom Lembong yang memberikan izin impor GKM (gula kristal mentah) kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Apakah tindakan ini dibenarkan? Karena seharusnya ada Rakor terlebih dahulu. Setelah Rakor tidak ada kesimpulan, kemudian izin terbit di bulan Januari. Apakah pernah dibahas mengapa izin impor itu diberikan kepada perusahaan rafinasi swasta?" cecar jaksa, dengan nada penasaran.

"Kami tidak tahu. Kami hanya tahu PPI saja yang impor, karena yang selalu kami evaluasi adalah ketersediaan dan harga gula menjelang hari raya, Pak. Bulan April sudah menjelang hari raya tahun 2016," jawab Musdalifah, berusaha menjelaskan keterbatasannya.

"Apakah dalam Rakor April 2016, PPI pernah menyampaikan bahwa mereka telah melakukan kerja sama bukan dengan BUMN, melainkan dengan 8 perusahaan rafinasi?" cecar jaksa, terus mengejar informasi.

"PPI tidak diundang, Pak," jawab Musdalifah, singkat.

"Atau melalui Kemendag? Apakah ada penyampaian mengenai hal itu?" tanya jaksa, mencari celah.

"Tidak, Pak," jawab Musdalifah, kembali membantah.

Sebelumnya, jaksa telah mengungkap dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

Akibatnya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.