JAKARTA, MasterV – Suami yang bakar rumah istrinya di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, berinisial H (44), sempat menonaktifkan ponselnya selama masa pelarian untuk menghindari pelacakan polisi.
“(Ponsel) dimatikan, memang ditaruh di satu tempat sehingga tidak bisa terdeteksi, baik dari anggota ataupun dari pihak keluarga,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. H ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Dengan cara-cara kepolisian tertentu dari jajaran unit tersebut bisa mendapati pelaku di wilayah Kembangan,” tambah Seala.
Pelaku ditangkap pada hari kelima setelah kejadian, tepatnya Selasa (10/6/2025), dan langsung dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, pelaku membakar rumah yang ditinggali istri dan anaknya karena diliputi rasa cemburu setelah mengetahui sang istri diduga memiliki hubungan gelap.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol dari minuman keras jenis intisari, emosi pelaku tersulut dan ia melakukan aksi pembakaran secara spontan.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol, bukan direncanakan,” kata Seala.
Pembakaran terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku memulai api dari barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur dan pakaian. Api kemudian membesar dan menyebar ke tiga rumah lainnya.
Kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.00 WIB dengan bantuan tim pemadam kebakaran. Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian akibat insiden tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, ledakan, atau banjir yang dilakukan dengan sengaja. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.