KPK: Suap TKA Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Menteri Akan Diperiksa

Admin

15/06/2025

3
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membeberkan informasi terkini terkait investigasi kasus dugaan suap dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut KPK, praktik suap ini telah berlangsung sejak tahun 2012.

"Praktik koruptif ini tidak terbatas hanya pada tahun 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, terungkap bahwa praktik ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2012," tegas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK berencana untuk meminta klarifikasi dari para mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) guna memperdalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengungkapkan bahwa proses suap dalam kasus ini terjadi secara bertingkat.

"Mengenai kemungkinan keterlibatan menteri, apakah KPK akan menjangkau hingga level menteri atau melakukan klarifikasi terhadap menteri? Tentu saja, dugaan ini selalu ada. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, gratifikasi ini diterima secara berjenjang," jelas Budi.

"Apakah ada indikasi yang mengarah ke level tertinggi di kementerian tersebut? Hal ini sedang kami dalami dalam proses penyidikan. Kami akan tetap melakukan klarifikasi apakah praktik ini mencapai level tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. Ini pasti akan kami lakukan," lanjutnya.

Budi menambahkan, KPK akan mengambil langkah-langkah strategis dalam setiap pengungkapan kasus berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Secara spesifik, ia menyatakan bahwa sangat mungkin KPK akan meminta klarifikasi dari Menaker periode 2014-2019 dan 2019-2024, yaitu Hanif Dakiri dan Ida Fauziyah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, prosesnya berjenjang dari Pak Menteri HD hingga IF. Tentu saja, kami akan melakukan klarifikasi kepada mereka terkait praktik yang terjadi di bawah kepemimpinan mereka," ujarnya.

"Karena secara manajerial, mereka adalah pengawas. Apakah praktik ini diketahui atau disetujui oleh mereka, perlu kami klarifikasi. Hal ini sangat penting untuk kami lakukan," pungkasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara delapan tersangka tersebut, terdapat dua mantan Dirjen Binapenta.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

1. Suhartono, menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023. 2. Haryanto, menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019-2024, juga pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK pada tahun 2024-2025, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. 3. Wisnu Pramono, menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2017-2019. 4. Devi Angraeni, menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2024-2025. 5. Gatot Widiartono, menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025. 6. Putri Citra Wahyoe, bertugas sebagai Petugas Hotline RPTKA periode 2019 hingga 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024-2025. 7. Jamal Shodiqin, menjabat sebagai Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024-2025. 8. Alfa Eshad, menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diinvestigasi oleh KPK ini terkait dengan pemerasan dalam proses pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Awalnya, KPK mengungkap bahwa kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.