Dipastikan, subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akan berlanjut. Pengumuman resmi mengenai kelanjutan program ini direncanakan bersamaan dengan peluncuran insentif ekonomi yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah tengah mempersiapkan serangkaian paket insentif dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini setiap kementerian terkait sedang merumuskan regulasi yang diperlukan untuk implementasi insentif tersebut.
"Kami akan menyiapkan total 6 paket insentif. Saat ini, masing-masing kementerian tengah menyusun regulasinya," ungkap Airlangga seperti dikutip Liputanku.
Salah satu poin penting dalam paket ini adalah keberlanjutan insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Insentif ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan di tahun 2024. Meski demikian, Airlangga belum memberikan informasi rinci mengenai jumlah kuota yang akan dialokasikan untuk tahun ini.
"Mengenai kuota, akan disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Mengingat kita memiliki waktu sekitar 6 bulan ke depan," imbuh Airlangga.
Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah menyediakan kuota sebanyak 50.000 unit motor listrik yang mendapatkan subsidi. Sebelumnya, keberlanjutan program subsidi motor listrik ini sempat menimbulkan keraguan. Ketidakpastian ini berdampak signifikan pada penurunan angka penjualan. Konsumen cenderung menunda pembelian dengan harapan mendapatkan insentif. Perlu diketahui, insentif ini berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta yang diberikan langsung kepada konsumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh konsumen.
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
Perlu diingat bahwa tidak semua model motor listrik memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi. Motor listrik yang memenuhi syarat harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.