Sebagai bagian dari kebijakan insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengalami peningkatan. Semula direncanakan sebesar Rp 150.000 per bulan, kini BSU ditingkatkan menjadi Rp 300.000 per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa BSU ini akan menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Setiap pekerja akan menerima Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000.
Tidak hanya pekerja, subsidi upah ini juga diperluas kepada 565 ribu guru honorer, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama.
“Selain pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, bantuan subsidi juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer, dengan rincian 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya di Kemenag. Para guru honorer ini akan menerima Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 600.000,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan nominal BSU ini merupakan kompensasi atas pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025. Peningkatan BSU ini diharapkan dapat memberikan daya ungkit ekonomi yang setara, bahkan lebih baik, dibandingkan dengan diskon tarif listrik yang urung dilaksanakan.
“Tujuan kita adalah menciptakan dampak pengungkit yang lebih optimal dan kuat. Mengingat diskon listrik tidak dapat direalisasikan, kami berupaya menciptakan daya ungkit yang sama kuat, atau bahkan lebih baik, melalui peningkatan BSU ini,” tegas Sri Mulyani.