“`html
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyoroti bahwa sejumlah pasar digital atau platform marketplace belum memiliki kepastian hukum yang memadai untuk melindungi para pelaku usaha mikro. Beliau menjelaskan bahwa banyak platform marketplace cenderung memprioritaskan perlindungan pada satu pihak saja. Kondisi ini, menurut Maman, mengindikasikan bahwa payung hukum yang menaungi marketplace masih belum jelas.
"Karena memang belum jelas, domain hukumnya ada di mana. Kadang perlindungan lebih condong terhadap pembeli, atau penjual, atau bahkan terhadap aplikatornya. Inilah yang saat ini masih menjadi area abu-abu," tegas Maman dalam sambutannya pada acara Penandatanganan MoU bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang berlangsung di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa pihaknya sedang aktif mengembangkan aplikasi Sapa UMKM, yang akan berfungsi sebagai marketplace khusus untuk menampung produk-produk dari pengusaha mikro. Pengembangan aplikasi ini, menurutnya, selaras dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah bagian penting dari instruksi Presiden, di mana kita akan membangun sebuah marketplace. Nantinya, semua produk yang ada di sini akan kita pasarkan di dalam pasar digital tersebut. Jadi, seluruh pengusaha UMKM di Indonesia akan terdaftar di Sapa UMKM, dan mereka dapat menawarkan produk-produk mereka," paparnya.
Maman menambahkan bahwa pihaknya akan menggandeng KAI dalam penyusunan payung hukum untuk Sapa UMKM. Beliau berpendapat bahwa melalui aplikasi ini, berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam marketplace dapat diatasi dengan lebih efektif.
"Saya rasa ini akan menjadi langkah yang positif jika KAI mulai memperhatikan berbagai permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi di dalam pasar digital. Karena tren transaksi di pasar digital semakin meningkat, namun sayangnya, payung hukum yang jelas dan landasan hukum yang kuat masih belum tersedia," pungkasnya.
“`