JAKARTA, MasterV – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi telah mengirimkan surat kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dengan tujuan mendukung investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ronald Loblobly, selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa surat tersebut telah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada hari Rabu (28/5/2025) siang.
"Kami berharap, sebagai pemimpin bangsa, Bapak Presiden memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi dan membersihkan Indonesia dari praktik-praktik koruptif. Oleh karena itu, kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Bapak Presiden," ujar Ronald dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Melalui surat tersebut, koalisi ini mengharapkan agar Prabowo dapat turut serta mendorong proses penanganan laporan terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Ronald menyampaikan harapannya agar Prabowo dapat mengambil tindakan tegas sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera memproses laporan yang telah mereka ajukan.
Diketahui bahwa KPK telah meningkatkan penanganan kasus yang diduga melibatkan Febrie dalam kasus Jiwasraya ke tahap penyelidikan.
"Saat kami terakhir kali berkoordinasi dengan KPK, kami mendapatkan informasi mengenai perkembangan hukum terkait laporan kami yang pertama, yaitu mengenai kasus Jiwasraya. Mereka menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan akan segera diekspos," jelasnya.
Laporan ini sendiri diinisiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah ke KPK pada tanggal 27 Mei 2024.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa Febri diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada tanggal 18 Juni 2023, dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Menurut Sugeng, PT IUM baru didirikan 10 hari sebelum penjelasan lelang dari Kejagung dilaksanakan.
Proses lelang yang berlangsung diduga kuat diwarnai dengan adanya permufakatan jahat atau kecurangan yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh IPW dan sejumlah organisasi masyarakat, nilai saham perusahaan batu bara yang berlokasi di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp 12 triliun.
Namun, saham perusahaan batu bara tersebut justru dijual dengan harga Rp 1,945 triliun.
Dengan demikian, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7 triliun. "Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) menyampaikan bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2023,” tegas Sugeng.
Dugaan dalam korupsi tambang
Adapun laporan kedua yang mereka ajukan berkaitan dengan dugaan keterlibatan Febrie dalam pengelolaan batu bara terintegrasi untuk pasokan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam penjelasannya, Ronald menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan spesifikasi batu bara yang disuplai untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Ronald menambahkan bahwa dalam praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga berperan sebagai “intimidator” yang “mengamankan” kepentingan PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia yang menyuplai ke PLN EPI dengan batubara 3.000 GAR dari yang seharusnya memiliki kalori 4.400 – 4.800 GAR.
Dalam praktik yang merugikan ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 triliun per tahun pada tahun 2023.