Dana Desa 2025: Koperasi Merah Putih, Syarat Cair Utama?

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini menjadi prasyarat utama untuk pencairan dana desa tahap kedua. Ini berarti, desa-desa yang belum memiliki atau berpartisipasi dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini, berpotensi tidak dapat menerima alokasi dana tambahan dari pemerintah pusat.

"Hal terpenting adalah segera membentuk koperasi, sebab ini adalah syarat mutlak untuk pencairan dana desa tahap kedua, yaitu terbentuknya Koperasi Merah Putih. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka dana desa tidak akan dicairkan," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal APDESI, dalam acara Diseminasi Riset Celios tentang Koperasi Desa Merah Putih, pada Rabu (4/6/2025).

Setelah acara tersebut, Obar mengonfirmasi bahwa informasi mengenai persyaratan pembentukan Kopdeskel Merah Putih, sebagai syarat pencairan dana desa, telah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota masing-masing.

"Gubernur dan Bupati telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa untuk mencairkan dana desa tahap kedua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih," jelas Obar.

Obar, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat, menambahkan bahwa skema penyaluran dana desa pada tahun 2025 ini memang dirancang dalam dua tahap. Besaran, skema, dan tahapan pencairan dana desa pun bervariasi antar desa.

"Ada desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Untuk tahun ini, dana desa dibagi menjadi dua tahap. Desa mandiri menerima 60% dana di tahap pertama dan 40% di tahap kedua. Sementara desa maju, berkembang, dan tertinggal menerima 40% di tahap pertama dan 60% di tahap kedua," terangnya.

"Jumlah dana yang diterima berbeda-beda tergantung pada kondisi desa. Ada desa yang menerima dana desa paling sedikit sekitar Rp 800 juta. Namun, ada juga desa di Indonesia yang menerima hingga Rp 3 miliar. Di Jawa Barat, angka minimumnya sekitar Rp 1,2 miliar. Jadi, besarannya sangat bergantung pada kondisi masing-masing desa," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Koperasi Merah Putih, hingga Rabu (4/6) pukul 16.18 WIB, tercatat sebanyak 78.719 desa/kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus.

Target dari program ini adalah 83.762 desa dan kelurahan. Sementara itu, jumlah desa/kelurahan yang telah tersosialisasi program ini adalah 83.199. Berdasarkan data tersebut, diperkirakan ada sekitar 5.043 desa/kelurahan yang belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih, sehingga berpotensi mengalami kendala dalam pencairan dana desa.