Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merencanakan revitalisasi intensif terhadap tambak-tambak di sepanjang jalur Pantai Utara (Pantura), dengan target seluas 20.000 hektar, yang akan difokuskan pada budidaya ikan nila salin (tilapia). Namun, ironisnya, wilayah pesisir utara kini menghadapi ancaman serius tenggelam.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa sekitar 78.558 hektar kawasan tambak di Pantura mengalami kerusakan parah. Menurut beliau, kondisi ini merupakan dampak dari praktik budidaya udang windu yang intensif beberapa dekade silam, yang menyebabkan degradasi lingkungan.
Sebagai langkah solutif, KKP telah melaksanakan uji coba revitalisasi tambak ikan nila salin di wilayah Karawang. Hasilnya, sebagaimana dilaporkan Liputanku, menunjukkan keberhasilan yang signifikan.
"Mengenai kerusakan pesisir, hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk fenomena alam dan pembangunan tambak yang terlalu dekat dengan garis pantai. Oleh karena itu, dalam program revitalisasi ini, kami akan membangun kembali ekosistem pesisir dengan menanam mangrove dan melakukan upaya mitigasi lainnya," jelas Trenggono kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Trenggono menegaskan bahwa pembangunan tambak di jalur Pantura akan dilakukan dengan memperhatikan jarak yang aman dari area pantai. Selain itu, ruang antara tambak dan pantai akan dihijaukan dengan penanaman mangrove. Inisiatif penanaman mangrove ini juga menjadi bagian integral dari rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau *giant sea wall* yang direncanakan membentang hingga Gresik.
"Secara nasional, telah dirancang pembangunan *giant sea wall*. Bapak Presiden berharap proyek ini dapat menjangkau hingga Gresik. Namun, minimal, konsep revitalisasi yang akan kita terapkan adalah membangun tambak secara paralel dengan pembangunan hutan mangrove," papar Trenggono.
Berkaitan dengan status kepemilikan lahan di jalur Pantura, Trenggono menjelaskan bahwa sebagian masih berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan. Untuk itu, nantinya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor agrikultur akan ditugaskan untuk mengoperasikan tambak-tambak tersebut.
"Jika tambak tersebut dimiliki oleh masyarakat, kami akan berupaya merevitalisasi tambak tersebut dengan pola yang serupa, namun pelaksanaannya akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat," imbuh Trenggono.