176 Tambang Ilegal Terdeteksi di Jawa Barat, ESDM Bertindak!

Admin

09/06/2025

2
Min Read

On This Post

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mengungkapkan adanya 176 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayahnya. Fakta ini menunjukkan bahwa ratusan tambang ilegal beroperasi di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat.

"Total ada 176 tambang ilegal yang terdata di Jawa Barat," ungkap Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, seperti yang dilansir Liputanku pada Senin (2/6/2025).

Bambang menjelaskan bahwa data ini merupakan hasil pendataan komprehensif lintas wilayah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. Lebih lanjut, Dinas ESDM Jabar tengah merancang langkah-langkah pengawasan administratif yang ketat terhadap para pemegang izin resmi. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Sebagai wujud pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran. Surat edaran pertama akan ditujukan kepada 233 perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dengan penekanan agar mereka melaksanakan kegiatan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.

"Saya secara pribadi akan mengirimkan surat kepada seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi untuk mengingatkan agar mereka menjalankan aktivitas penambangan dengan baik dan benar," tegasnya.

Selanjutnya, surat edaran kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan yang memegang IUP Eksplorasi. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar batas-batas koridor eksplorasi yang telah ditetapkan.

Pihaknya menekankan pentingnya hal ini, mengingat adanya indikasi bahwa beberapa pengelola pertambangan memanfaatkan izin eksplorasi untuk melakukan penambangan secara langsung, yang jelas merupakan pelanggaran.

Bambang juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan didasarkan pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun oleh perusahaan setiap tahun. Dokumen RKAB ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang yang akan dilaksanakan.

"RKAB memegang peranan penting karena di dalamnya tercantum target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan pasca tambang," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, akan memperketat proses evaluasi RKAB sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyimpangan dalam praktik pertambangan.

"Jadi, dokumen RKAB itu berisi tentang bagaimana pengelola merencanakan dan melaksanakan kegiatan penambangan," pungkasnya.