JAKARTA, MasterV – Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas penambangan nikel di Pulau Kawei, Raja Ampat, telah melampaui batas yang ditetapkan. Akibatnya, pelanggaran ini akan diproses secara pidana.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, “Karena adanya pelanggaran tersebut, maka berpotensi dikenakan penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang telah disetujui oleh pemerintah.” Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Pulau Kawei adalah PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM. Izin operasional perusahaan ini sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
Hanif menjelaskan, “Pada saat pengawasan lapangan dilakukan, PT KSM masih menjalankan kegiatan operasional di lokasi tambang.”
Pulau Kawei sendiri merupakan sebuah pulau kecil dengan luas 4.561 hektare dan terletak di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Dari hasil investigasi, terungkap adanya pembukaan lahan seluas 89,29 hektare. Pulau ini ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi.
Terungkap bahwa perusahaan tersebut telah membuka lahan melebihi luas yang tertera dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ada sekitar 5 hektare lahan dibuka di luar area izin yang diberikan.
“PT KSM diketahui telah melakukan kegiatan pembukaan lahan sejak tahun 2023 dan memulai operasional penambangan bijih nikel pada tahun 2004,” pungkas Hanif.