JAKARTA, MasterV – Pemerintah telah menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, yang berlokasi di Raja Ampat, tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang lengkap dan justru dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, pada hari Minggu, 8 Juni 2025, bahwa, “Untuk kegiatan ini, PT MRP bahkan belum memiliki dokumen yang dibutuhkan selain IUP (Izin Usaha Pertambangan). Dengan kata lain, izin pinjam pakai maupun persetujuan lingkungan belum mereka kantongi.”
Perlu diketahui, PT MRP adalah PT Mulia Raymond Perkasa, sebuah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Pulau Manyaifun seluas 21 hektare dan di Pulau Batang Pele dengan luasan mencapai 2.000 hektare.
Hanif menegaskan, “Jadi, kedua lokasi tersebut berada di dalam kategori pulau kecil.”
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh timnya, kegiatan yang dilakukan oleh PT MRP di lokasi masih berada dalam tahap eksplorasi, yang diwujudkan dalam pemasangan 10 titik pengeboran.
“Dan aktivitas ini juga telah dihentikan oleh tim pengawasan lingkungan hidup yang bertugas di sana pada saat itu,” tambahnya.
Saat ini, PT MRP belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan. Menteri Hanif juga menyatakan bahwa di masa depan, perusahaan tersebut kemungkinan besar tidak akan mendapatkan izin yang dimaksud.
Beliau menuturkan, “Secara teknis, persetujuan lingkungan tampaknya akan sulit kami berikan, mengingat kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan dengan metode terbuka, sementara penambangan nikel dilakukan dengan metode tersebut.”