Tersisa Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Legislator Minta Diawasi Ketat

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam mencabut izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, pemerintah menunjukkan tanggung jawab penuh dalam menangani kasus ini.

"Sikap yang ditunjukkan oleh Bapak Bahlil sangat layak diapresiasi. Beliau tidak lepas tangan, melainkan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan prinsip keberlanjutan. Ini adalah contoh nyata seorang pemimpin yang hadir dan mengambil keputusan penting, meskipun permasalahan ini bukan warisan dari kepemimpinannya," ujar Soedeson kepada awak media pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Soedeson menekankan bahwa pencabutan IUP ini adalah indikasi kuat bahwa pemerintah tidak segan membatalkan kebijakan yang dianggap merugikan lingkungan serta masyarakat. Beliau menghimbau agar masyarakat luas dapat melihat permasalahan pertambangan di Raja Ampat secara utuh dan berimbang.

"Banyak sekali informasi visual dan narasi yang beredar di media sosial yang tidak sepenuhnya akurat. Hal ini berpotensi membentuk persepsi yang kurang tepat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat persoalan ini secara komprehensif, tidak hanya dari satu sudut pandang saja," jelasnya.

Namun demikian, Soedeson menegaskan bahwa keputusan ini tidak boleh berhenti hanya pada pencabutan izin. Beliau juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang saat ini masih beroperasi.

"Meskipun hanya satu perusahaan yang tersisa, kewaspadaan tetap harus kita jaga. PT Gag Nikel harus diawasi secara menyeluruh, memastikan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah dicabut, terkecuali PT Gag Nikel.

"Bapak Presiden telah memutuskan, setelah mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif, bahwa empat IUP yang berada di luar Pulau Gag dicabut. Maka, terhitung mulai hari ini, pemerintah secara resmi telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni.

Adapun daftar nama empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama 2. PT Nurham 3. PT Mulia Raymond Perkasa 4. PT Kawei Sejahtera Mining