Raja Ampat: 4 Tambang Nikel Stop Produksi 2025, Kenapa?

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menegaskan bahwa empat perusahaan pertambangan nikel yang izinnya dicabut di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak akan melakukan kegiatan produksi pada tahun 2025 ini. Menurut Bahlil, secara administratif, perusahaan-perusahaan tambang tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan baru diizinkan untuk berproduksi jika telah memenuhi persyaratan RKAB yang diajukan kepada Kementerian ESDM. Namun, keempat perusahaan ini faktanya tidak memiliki RKAB yang disetujui.

Dalam penjelasannya, terungkap bahwa RKAB milik PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama ditolak oleh Kementerian ESDM. Sementara itu, PT Nurham tidak mengajukan RKAB sama sekali. Lebih lanjut, PT Kawei Sejahtera Mining dalam pengajuan RKAB-nya hanya mencantumkan produksi pada tahun 2024 sebesar 1,3 juta WMT nikel, sedangkan untuk tahun 2025 dan 2026 tercatat kosong.

"Pada tahun 2025, tidak ada lagi perusahaan dari keempat perusahaan tersebut yang berproduksi. Kenapa demikian? Karena RKAB mereka tidak ada. Suatu perusahaan dinyatakan berproduksi apabila memiliki RKAB yang valid," ungkap Bahlil dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil juga menjelaskan bahwa selama ini, RKAB dapat disetujui oleh kementerian apabila perusahaan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Keempat perusahaan ini, menurut Bahlil, belum memiliki dokumen Amdal yang dipersyaratkan.

"RKAB baru bisa berjalan jika ada dokumen AMDAL-nya. Mereka tidak memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan," tegas Bahlil.

Hanya satu perusahaan yang izin pertambangannya tidak dicabut di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Antam. Hanya PT Gag yang berhasil melengkapi AMDAL dengan proyeksi produksi sebesar 3 juta WMT nikel mulai dari tahun 2024 hingga 2026.

Simak Video: Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Papua