5 Perusahaan Garap Tambang Raja Ampat, Ini Daftarnya!

Admin

18/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkap fakta menarik: terdapat lima perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Di antara kelima perusahaan tersebut, penting untuk dicatat bahwa hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif dalam memproduksi nikel dan beroperasi dengan status Kontrak Karya (KK).

Menurut data yang terhimpun dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), PT Gag Nikel terdaftar dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin yang cukup luas, mencapai 13.136,00 hektar.

Perlu diketahui bahwa PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan mereka di Kawasan Hutan hingga masa izin/perjanjian berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk, baru-baru ini menghadapi tudingan terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel yang mereka lakukan.

Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, langsung turun tangan dengan mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel yang terletak di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap potensi wisata di Raja Ampat.

"Kedatangan saya ke sini adalah untuk melakukan pengecekan langsung kepada masyarakat. Teman-teman dapat melihat sendiri, dan saya juga berupaya melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi. Hasilnya nanti akan diperiksa oleh tim saya (inspektur tambang)," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya masalah yang signifikan di wilayah tambang. "Kita juga melihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebetulnya tidak ada masalah," imbuh Tri.

Meskipun demikian, sebagai langkah tindak lanjut, Tri telah menugaskan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan melakukan evaluasi menyeluruh. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mengambil keputusan yang tepat.