JAKARTA, Liputanku – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahtra, mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima aduan dari masyarakat terkait penyerobotan tanah, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.
Namun, menurut Bapak Bahtra, seringkali Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi pihak yang dipersalahkan. Mengapa demikian?
"Seringkali hanya BPN yang disalahkan. Masyarakat perlu memahami bahwa pengurusan tanah juga sangat bergantung pada alas hak dari tingkat paling bawah," ujar Bapak Bahtra pada hari Kamis, 29 Mei 2025.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat ketika tanah mereka diserobot?
Untuk pengaduan secara umum, Anda dapat memanfaatkan layanan hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Harison Mocodompis, membagi jenis penyerobotan tanah menjadi dua kategori: secara fisik dan non-fisik (berupa surat).
Jika penyerobotan terjadi secara fisik, maka pelaporan kepada pihak kepolisian adalah langkah yang tepat.
"Bayangkan, kita sedang berada di rumah, tiba-tiba tanah kita sudah dipagari, sudah dikelola oleh orang lain. Jika demikian, segera lapor polisi! Ini jelas pidana, karena memasuki pekarangan orang tanpa izin," tegas Bapak Harison kepada Liputanku, Jumat, 30 Mei 2025.
Akan tetapi, jika penyerobotan menyangkut dokumen seperti sertifikat tanah, maka Anda harus melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Laporkan, ‘Pak, Bu, kami adalah pemegang sertifikat dengan nomor sekian-sekian, terdaftar atas nama kami. Saat ini tanah kami dikuasai oleh pihak lain’. Tujuannya agar dapat dilakukan pencegahan, sehingga pihak yang menyerobot tidak dapat melakukan balik nama atas nama mereka," jelasnya.
Selanjutnya, tim dari BPN akan melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan tersebut untuk memblokir sertifikat tanah yang diserobot.
Bapak Harison menambahkan bahwa proses pemblokiran dapat dilakukan secepat mungkin, asalkan pemohon memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Keterangan
.