JAKARTA, MasterV – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Bapak Fahri Hamzah, menegaskan bahwa ketersediaan dan pengendalian lahan merupakan faktor kunci dalam merealisasikan target ambisius Program 3 Juta Rumah.
"Tanah merupakan komponen fundamental dalam pembangunan perumahan. Ketersediaan lahan menjadi prioritas utama," ujarnya di Jakarta, Minggu (01/06/2025), menekankan urgensi masalah ini.
Beliau juga menyoroti permasalahan klasik, yakni keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di wilayah perkotaan, yang seringkali menjadi penghalang utama bagi program perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Menurut pandangannya, negara memiliki peran krusial dan harus hadir secara aktif untuk memastikan bahwa peruntukan tanah diprioritaskan untuk kebutuhan hunian, bukan hanya diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan sektor swasta.
"Sebagai contoh, kita bisa melihat negara-negara di Eropa. Pusat kota di sana selalu didominasi oleh hunian. Jangan sampai, seperti yang terjadi di Jakarta, masyarakat kecil secara perlahan terpinggirkan dari pusat kota karena tanah dikuasai oleh pemilik modal. Harga tanah yang melambung tinggi membuat rakyat tidak mampu membeli, dan hal ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Oleh karena itu, Bapak Fahri juga menyampaikan pentingnya transformasi orientasi hunian ke arah vertikal, atau yang lebih dikenal sebagai rumah susun (rusun). Pernyataan ini muncul seiring dengan perdebatan yang berkembang terkait regulasi baru mengenai luasan rumah subsidi.
"Karena harga tanah semakin mahal dan lahan semakin terbatas, sementara kita juga memerlukan lahan untuk produksi dan swasembada pangan, maka solusi yang paling tepat adalah membangun hunian vertikal, seperti rumah susun, flat, dan apartemen," jelasnya.
Beliau menambahkan bahwa regulasi baru terkait luas rumah subsidi harus sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Untuk lebih jelasnya, jika kita mengacu pada standar SDGs, maka luas standar minimal yang dibutuhkan setiap individu adalah 7,2 meter persegi.
Saat ini, regulasi baru mengenai batasan atas dan bawah luas rumah subsidi masih dalam tahap perdebatan dan belum diputuskan secara final.
"Idealnya, ukuran rumah subsidi harus diperbesar. Dari ukuran yang ada saat ini, yaitu 36-40 meter persegi, ditingkatkan menjadi setidaknya 40 meter persegi. Itulah arah yang ingin kita capai," ungkap Bapak Fahri, memberikan gambaran tentang visi ke depan.
Sebagai informasi tambahan, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya akan mengalami pengurangan, baik untuk luas tanah maupun bangunan. Informasi ini tercantum dalam draf aturan terbaru yang sedang dirancang oleh Kementerian PKP dan telah beredar.
Draf aturan tersebut berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Draf aturan ini mengatur, antara lain, mengenai batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Disebutkan bahwa luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Meskipun demikian, ketentuan mengenai luas tanah tersebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, batasan minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.