JAKARTA, MasterV – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki target ambisius: mendaftarkan tidak kurang dari 561.909 bidang tanah wakaf selama tahun 2025.
"Mengapa pendaftaran tanah ini begitu penting? Agar status tanah wakaf mendapatkan pengakuan hukum yang sah, dan yang lebih penting, agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dari generasi ke generasi," demikian disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.
Beliau menambahkan bahwa proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf dapat diinisiasi oleh nadzir, atau pihak yang dikuasakan, dengan mengunjungi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Lalu, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf, pemohon wajib membawa dokumen-dokumen penting seperti formulir permohonan yang telah diisi, identitas diri yang masih berlaku, bukti kepemilikan tanah yang sah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf yang relevan.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf ini. Sebuah insentif yang luar biasa, bukan?
Kebijakan ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Ini adalah komitmen yang patut diapresiasi.
Dalam hal ini, wakif, yaitu pihak yang dengan sukarela mewakafkan tanahnya, diberikan tarif sebesar Rp 0,00 untuk serangkaian layanan, mulai dari pengukuran tanah, pemeriksaan berkas, hingga pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.
Oleh karena itu, para nadzir diharapkan proaktif untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada di bawah pengelolaan mereka, demi terciptanya kepastian hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.
Mengapa sertifikat tanah wakaf begitu krusial? Dengan adanya sertifikat yang sah, risiko sengketa atau potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan secara signifikan. Lebih jauh lagi, hal ini memastikan bahwa tanah wakaf akan digunakan sesuai dengan tujuan mulia yang telah diikrarkan.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya keras untuk menyederhanakan proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan administratif hingga penyediaan layanan informasi yang mudah diakses, baik di Kantor Pertanahan maupun melalui kanal-kanal digital resmi. Inisiatif yang patut diacungi jempol!
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola, demi kebermanfaatan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.