Seorang pria berinisial A (50), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Sarmunah (46), istri keduanya. Tindakan keji ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang dinilai terlalu sering mengunjunginya di tempat kerja.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tindakan ini dilatarbelakangi oleh kekesalan tersangka terhadap korban, yang notabene adalah istri kedua, karena seringkali mendatangi kediaman dan tempat ia mencari nafkah," ujar Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, kepada awak media pada hari Minggu (1/6/2025).
Insiden tragis ini terjadi pada hari Kamis (29/5) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang hendak menagih sejumlah uang ongkos ojek yang belum dilunasi.
"Saat memberikan salam, saksi tidak mendapatkan respons. Kemudian, saksi lain, yang merupakan tetangga dekat korban, mencoba memberikan bantuan. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif untuk masuk ke dalam rumah dan menemukan korban berada di dalam kamar dalam kondisi tidak mengenakan pakaian atasan, hanya mengenakan rok," terangnya lebih lanjut.
Menurut keterangan Zain, saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian korban. Hasil investigasi menunjukkan bahwa suami korban adalah orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.
"Menyusul penemuan jasad korban, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Didapati bahwa tersangka (suami korban) adalah individu yang terakhir kali terlihat bersama korban pada hari kejadian," paparnya.
Tidak lama setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menangkap A. Di hadapan petugas, A mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya. Pelaku beralasan bahwa ia merasa kesal karena korban kerap datang ke rumahnya, yang menyebabkan pertengkaran dengan istri pertamanya.
"Dari keterangan sementara yang kami dapatkan, tersangka merasa jengkel karena korban sering berkunjung ke rumah maupun tempat kerjanya, yang kemudian memicu konflik dengan istri pertamanya," jelasnya.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.