JAKARTA, MasterV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini melaporkan adanya penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan, atau yang dikenal juga dengan istilah repricing.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Bapak Ogi Prastomiyono, langkah ini diambil sebagai respons terhadap inflasi medis yang terus berlangsung.
“Hal ini juga penting untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis masing-masing perusahaan asuransi,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Beliau menambahkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum telah melakukan penyesuaian premi asuransi kesehatan.
Lebih lanjut, Bapak Ogi menjelaskan bahwa rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan, yang dihitung sebagai klaim terhadap gross premium dan di luar dari cadangan klaim serta biaya operasional (opex), tercatat sebesar 51,29 persen.
Sementara itu, rasio klaim asuransi kesehatan untuk perusahaan asuransi umum menunjukkan angka 49,97 persen.
Sebagai informasi tambahan, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada tanggal 19 Mei 2025.
Salah satu latar belakang penerbitan SE OJK ini adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus mengalami peningkatan, dengan inflasi medis yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Mengapa ini penting?
Bapak Ogi berharap bahwa efisiensi ini dapat memitigasi dampak inflasi medis dalam jangka panjang. Dengan demikian, biaya kesehatan tetap dapat dibiayai bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun skema asuransi komersial. Kita harus memastikan keberlanjutan sistem ini.
Selain itu, SE OJK juga bertujuan untuk mendorong perbaikan ekosistem asuransi kesehatan melalui penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik.
“Upaya ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan data digital kesehatan untuk memantau efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat-obatan yang diberikan,” jelas Bapak Ogi. Bagaimana data digital dapat membantu?
Selanjutnya, terdapat juga pembentukan medical advisory board yang akan memberikan masukan medis terkait layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Ini adalah langkah positif untuk memastikan kualitas layanan.
Tidak hanya itu, SE OJK ini juga mengatur fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Apa implikasi dari co-payment?
Surat Edaran OJK ini juga mencakup fitur Coordination of Benefit (COB) dengan layanan kesehatan melalui skema jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.