Cukai Rokok Tinggi, Rokok Ilegal Makin Merajalela?

Admin

13/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Isu mengenai melonjaknya peredaran rokok ilegal kembali mencuat, bersamaan dengan diberlakukannya kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kenaikan tarif cukai ini, disinyalir, mengakibatkan lonjakan harga rokok legal. Akibatnya, sebagian konsumen memilih untuk mengalihkan konsumsi mereka ke rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, atau yang lebih dikenal sebagai rokok ilegal.

Salah satu suara kritis datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal. Faktor utama yang disebutkannya adalah tarif cukai yang tinggi.

PIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok.

“Mengapa rokok ilegal semakin merajalela? Jawabannya sederhana: karena cukai rokok terlampau mahal,” tegas Dedi, seperti yang dilansir dari Tribunnews, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Kun Haribowo, Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), berpendapat bahwa tingginya tarif cukai justru menciptakan peluang bagi produk ilegal yang menawarkan harga lebih rendah untuk berkembang pesat di tengah masyarakat.

“Karena daya beli masyarakat menyesuaikan, mereka akan memilih rokok dengan harga yang lebih terjangkau. Dan pasar ini akan diisi oleh rokok ilegal,” jelas Kun.

Menurutnya, kenaikan tarif CHT tidak secara otomatis menjamin peningkatan penerimaan negara maupun penurunan prevalensi perokok. Ia menekankan perlunya reformulasi struktur tarif cukai yang lebih tepat sasaran.

"Guna mengoptimalkan penerimaan CHT sekaligus mengurangi konsumsi rokok, reformulasi atau perubahan struktur tarif cukai rokok di Indonesia menjadi suatu keharusan,” tandasnya.

Dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menggarisbawahi pentingnya pendekatan moderat dalam penyesuaian tarif CHT.

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberikan tekanan yang berlebihan pada industri hasil tembakau.

PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.

Saat ini, industri rokok legal dilaporkan mengalami kontraksi, di mana produksi mengalami penurunan namun di sisi lain, pasokan tembakau di pasaran justru menipis.

Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi pergeseran bahan baku ke jalur produksi ilegal, sebuah sinyal yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari DJBC, upaya penindakan terhadap rokok ilegal masih menunjukkan angka yang tinggi.

Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 20.000 kasus penindakan. Sementara itu, pada tahun 2023 dan 2022, masing-masing tercatat 22.000 kasus. Secara keseluruhan, lebih dari 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Pada kuartal I tahun 2025, DJBC telah melakukan 2.928 penindakan dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal yang disita. Nilai ekonominya mencapai Rp367,6 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.

“Terjadi kontraksi yang luar biasa, di mana produksi menurun, tetapi di pasar, tembakau justru habis,” ungkap Misbakhun. (Penulis: Danang Triatmojo | Editor: Choirul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kenaikan Tarif Cukai Tinggi Dituding Pemicu Maraknya Produk Rokok Ilegal.