“`html
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2025, PT Hutama Karya (Persero) memberikan stimulus menarik berupa diskon tarif tol sebesar 20% yang berlaku selama 10 hari. Diskon ini berlaku untuk beberapa ruas penting di jaringan Tol Trans Sumatera.
Pemberlakuan diskon tarif tol ini, yang bertepatan dengan momen libur Idul Adha serta libur sekolah tahun 2025, adalah tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada Badan Usaha Jalan Tol dengan Nomor: BM 0702-TI/297 tertanggal 27 Mei 2025, yang berisi himbauan tentang Pemberlakuan Diskon Tarif Tol.
Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa pengurangan tarif ini akan diterapkan dalam beberapa tahap waktu. Pertama, mulai tanggal 6 Juni pukul 07.00 WIB hingga 9 Juni pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Kemudian, periode kedua adalah dari tanggal 27 Juni pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni, pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Terakhir, diskon juga berlaku pada tanggal 11 Juli pukul 07.00 WIB hingga 13 Juli, pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Perlu dicatat bahwa potongan tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintasi ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), serta Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).
Sementara itu, untuk ruas Tol Indrapura-Kisaran (Inkis) dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat), diskon tarif berlaku mulai 6 Juni pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni pukul 24.00 WIB; kemudian tanggal 27 Juni pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni pukul 24.00 WIB; dan yang terakhir, pada tanggal 11 Juli pukul 00.00 WIB hingga 13 Juli pukul 24.00 WIB.
"Diskon tarif ini berlaku untuk kedua arah perjalanan dan khusus bagi pengguna jalan tol yang melakukan transaksi dengan kartu Uang Elektronik (UE) yang saldonya mencukupi untuk perjalanan terjauh," tegas Adjib dalam keterangan tertulis yang diterima Liputanku, Jumat (6/6/2025).
Inilah Daftar Tarif Tol Trans Sumatera Setelah Mendapatkan Diskon 20% (Sistem Tertutup):
Tol Terpeka
Terintegrasi dengan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia, diskon tarif sebesar 20% diberlakukan dalam periode 6 Juni pukul 07.00 WIB hingga 7 Juni pukul 07.00 WIB keesokan harinya, serta 27 Juni pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Perlu diingat, diskon tarif tol ini hanya berlaku bagi perjalanan menerus dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung.
Namun, pada tanggal 8 Juni pukul 07.00 WIB hingga 9 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya, diskon hanya berlaku untuk perjalanan menerus yang berasal dari GT Kayu Agung dan menuju GT Bakauheni Selatan.
Sedangkan pada periode 11 Juli pukul 07.00 WIB hingga 13 Juli pukul 07.00 WIB keesokan harinya, diskon berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung, ataupun sebaliknya.
Berikut adalah Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 6 Juni pukul 07.00 WIB hingga 7 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya, serta 27 Juni pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya.
GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama
Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200
GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan
Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000
Berikut adalah Tarif Tol setelah potongan tarif 20% yang berlaku untuk periode 8 Juni Pukul 07.00 WIB hingga 9 Juni pukul 07.00 WIB keesokan harinya:
GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama
Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000
GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan
Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200
Berikut adalah Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 27 Juni pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya:
GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama
Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200
GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan
Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000
Berikut adalah Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 11 Juli pukul 07.00 WIB hingga 13 Juli, pukul 07.00 WIB keesokan harinya:
GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama dan sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000
Tol Indraprabu (terintegrasi dengan Tol Palembang-Indralaya)
Inilah tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 6 Juni pukul 07.00 WIB hingga 9 Juni pukul 07.00 WIB keesokan harinya, 27 Juni pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni pukul 07.00 WIB keesokan harinya, serta 11 Juli pukul 07.00 WIB hingga 13 Juli pukul 07.00 WIB keesokan harinya.
GT Palembang menuju GT Prabumulih atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 112.000 menjadi Rp 95.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 168.000 menjadi Rp 142.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 224.000 menjadi Rp 190.000
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Tol Permai
Berikut adalah tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 6 Juni pukul 07.00 WIB hingga 9 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya, 27 Juni pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya, serta 11 Juli pukul 07.00 WIB hingga 13 Juli 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya.
GT Pekanbaru menuju GT Dumai atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 171.500 menjadi Rp 137.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 257.000 menjadi Rp 205.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 343.000 menjadi Rp 274.000
Tol Sumatera Utara
Tol Inkis terintegrasi dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belmera yang dikelola oleh Jasa Marga (Persero) Tbk, serta Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Indrapura yang dikelola PT Hutama Marga Waskita (HMW). Di ruas-ruas ini, potongan tarif dua arah sebesar 20% berlaku dengan periode yang sama. Sementara itu, untuk Tol Medan-Binjai yang dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia, potongan tarif satu arah sebesar 20% diberlakukan.
Potongan tarif ini berlaku selama periode libur Idul Adha, mulai tanggal 6 Juni pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni pukul 24.00 WIB; awal libur sekolah, mulai tanggal 27 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni pukul 24.00 WIB; dan akhir libur sekolah, mulai 11 Juli pukul 00.00 WIB hingga 13 Juli pukul 24.00 WIB. Diskon ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan.
Berikut adalah Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 6 Juni pukul 00.00 WIB hingga 7 Juni pukul 24.00 WIB dan periode 27 Juni pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB:
GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan
Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 356.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500 (Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera )
GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran
Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 231.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 348.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 464.800 (Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar di GT Kisaran, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Tol Medan – Binjai)
Berikut adalah Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 8 Juni pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni pukul 24.00 WIB:
GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan
Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 231.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 348.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 464.800 (Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar di GT Kisaran, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Tol Medan – Binjai)
GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran
Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500menjadi Rp 356.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500 (Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Berikut adalah Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 27 Juni Pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB:
GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan
Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 356.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500 (Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera )
GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran
Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 231.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 348.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 464.800 (Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar di GT Kisaran, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Tol Medan – Binjai)
Berikut adalah Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 11 Juli Pukul 00.00 WIB – 13 Juli, Pukul 24.00 WIB:
GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500menjadi Rp 356.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500 (Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Tol Sibanceh
Inilah tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% yang berlaku untuk periode 6 Juni pukul 07.00 WIB hingga 9 Juni pukul 07.00 WIB keesokan harinya, 27 Juni pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya, dan 11 Juli 2025 pukul 07.00 WIB hingga 13 Juli 2025 pukul 07.00 WIB keesokan harinya.
GT Seulimeum menuju GT Baitussalam atau sebaliknya
Kendaraan Golongan I dari Rp 65.000 menjadi Rp 52.000 Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 97.500 menjadi Rp 78.000 Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 130.000 menjadi Rp 104.000
“`