Tarif Listrik PLN Juni 2025: Cek Harga & Diskon Terbaru!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

Pada bulan Juni 2025, tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) menunjukkan stabilitas, tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan demikian, besaran tarif listrik yang berlaku pada bulan ini identik dengan tarif listrik PLN yang diterapkan pada triwulan II 2025.

Penting untuk diketahui, bahwa Kementerian ESDM melakukan penyesuaian tarif listrik secara periodik, yakni setiap tiga bulan sekali. Hal ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif listrik pada bulan depan, untuk periode Juli hingga September 2025. Namun, sesuai dengan regulasi yang ada, perubahan tarif listrik hanya akan diimplementasikan jika terdapat fluktuasi pada realisasi parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), dan tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Di samping itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi juga tetap stabil dan terus mendapatkan bantuan subsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, keluarga kurang mampu, industri skala kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Daftar Tarif Listrik Non-subsidi PLN yang berlaku Juni 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, dengan harga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, dengan harga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, dengan harga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, dengan harga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, dengan harga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, dengan harga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, dengan harga Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, dengan harga Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, dengan harga Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, dengan harga Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, dengan harga Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, dengan harga Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT, dengan harga Rp 1.644,52 per kWh

Ada Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Golongan Tertentu

Pemerintah merencanakan untuk kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dari golongan tertentu. Jika rencana ini terealisasi, program tersebut akan kembali diluncurkan mulai tanggal 5 Juni 2025 dan akan berlangsung selama dua bulan.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Kebijakan ini akan diberlakukan bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA atau di bawahnya.

"Mekanisme pemberlakuan diskon listrik akan serupa dengan program diskon listrik yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Februari 2025 lalu. Program ini akan dimulai pada awal Juni 2025 dan berakhir pada akhir Juli 2025 (tepatnya dari tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025)," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% sebelumnya pernah diterapkan pada bulan Januari dan Februari 2025. Merujuk pada skema yang diterapkan saat itu, diskon tarif listrik sebesar 50% berlaku untuk pelanggan listrik prabayar (token) dan pascabayar.

Bagi pelanggan listrik yang menggunakan sistem token atau prabayar, diskon tarif listrik sebesar 50% akan secara otomatis diterapkan pada saat pembelian token. Contohnya, harga token senilai Rp 100.000 akan menjadi Rp 50.000. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka akan secara otomatis disesuaikan pada bulan tersebut.