Tawuran Jakpus: 8 Pemuda Diciduk, Sajam Corbek Disita

Admin

09/06/2025

2
Min Read

On This Post

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebagai bukti, sebuah senjata tajam (sajam) jenis corbek berhasil disita oleh pihak berwajib.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Patroli Perintis Presisi terkait adanya aksi tawuran di lokasi tersebut. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.

"Kami menerima laporan tentang adanya keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Sebagai respon cepat, Tim Patroli kami segera menuju lokasi untuk melakukan penindakan yang diperlukan," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, pada hari Minggu (1/6).

Adapun delapan pelaku yang berhasil diamankan adalah PF (21), MA (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Para pelaku tersebut kini telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

"Kami berhasil mengamankan beberapa pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka, termasuk senjata tajam dan alat-alat lain yang diperkirakan digunakan dalam aksi tawuran tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, memberikan penjelasan singkat mengenai kronologi penanganan kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya di lokasi, para terduga pelaku berusaha untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, kami berhasil menangkap sebagian dari mereka dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah sajam jenis corbek, sebuah stik golf, satu set busur dan anak panah, sebuah dompet, serta lima unit telepon genggam," jelasnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi saat ini sudah kondusif. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hingga 10 tahun penjara.