Jajaran kepolisian berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi yang dapat mengganggu ketenangan warga.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran seperti ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Tindakan tegas akan kami lakukan," tegas Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya pada hari Senin (9/6/2025).
Menurut Susatyo, insiden tawuran ini terjadi pada dini hari. Para pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit serta gagang besi yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
"Kami telah mengamankan lima pelaku beserta barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang," jelasnya lebih lanjut.
Identitas para pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Diketahui bahwa para pelaku merupakan warga Matraman Jaya.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif dan aman di lingkungan kita," imbaunya.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan bahwa saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
"Terhadap mereka, kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Kompol William.
"Ini adalah peringatan yang sangat keras bagi siapapun yang mencoba membuat kerusuhan atau terlibat dalam aksi tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi," pungkasnya.