Tawuran Jakarta Pusat: 17 Remaja Diciduk, Medsos Jadi Pemicu

Admin

25/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 remaja di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, atas dugaan percobaan tawuran. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita dua senjata tajam jenis cocor bebek sebagai barang bukti.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Perintis Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ke-17 remaja tersebut berasal dari dua kelompok berbeda, yaitu Gambreng dan Supri (Sunter Priok), yang telah merencanakan aksi tawuran.

“Kami telah mengamankan 17 remaja yang berencana melakukan tawuran di depan SPBU Tanah Tinggi. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Johar Baru,” jelas Susatyo pada hari Rabu (11/6/2025) dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan bahwa pemicu tawuran ini adalah unggahan di media sosial. Seseorang dengan inisial R diduga kuat melakukan provokasi melalui akun Instagram pribadinya.

Tidak hanya R, terdapat nama lain dari kelompok Gambreng yang juga diduga berperan sebagai provokator. Kedua orang tersebut, RBB alias Ucok dan RAS, kini berstatus buron dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan pengejaran hingga para pelaku utama berhasil diamankan,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal ini, Susatyo mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran yang berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.

Adapun para pelaku dalam kasus ini adalah KDP (17), MFR (13), RH (16), LE (16), MR (21), FRR (16), MSM (14), RSR (16), NDA (14), OS (21), MSF (17), HF (19), OF (24), FA (20), SFS (19), AF (16), dan MFJ (19). Mereka dijerat dengan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.