Tawuran Jakpus Digagalkan, Polisi Sita Celurit & Golok

Admin

19/06/2025

2
Min Read

On This Post

Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Sita 5 Celurit hingga Golok

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat remaja yang diduga akan melakukan tawuran di sekitar Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah senjata tajam (sajam) berupa lima celurit dan sebuah golok.

Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025) dini hari. Identitas keempat remaja tersebut adalah AR (15), AD (15), SF (14), dan GC atau MY (16).

Upaya pengamanan ini merupakan bagian dari patroli kewilayahan yang dilakukan Tim Patroli Presisi Samapta guna mencegah terjadinya aksi tawuran. Dari hasil patroli, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bilah sajam jenis celurit, satu bilah golok, sebuah unit ponsel, serta satu karung berisi botol kaca.

"Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul dan tampak bersiap untuk melakukan aksi tawuran. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, sebilah golok, sebuah HP, dan satu karung botol kaca," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo dalam keterangannya.

Kombes Susatyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin guna mencegah aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur," tegas Kombes Susatyo.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa memantau pergaulan putra-putrinya, memberikan pengawasan yang lebih intensif. Serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terpengaruh dan terlibat dalam aksi tawuran atau tindakan kriminal lainnya," jelas Kombes Susatyo.

Kombes Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Masyarakat dapat menghubungi pusat panggilan 110.

"Apabila terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau *call center* 110 untuk mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian. Kami siap memberikan pelayanan dan respons cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Walaupun mereka masih tergolong di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peradilan anak," pungkas Kompol William.