JAKARTA, MasterV – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat remaja dengan inisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16). Mereka ditangkap atas dugaan akan melakukan tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (8/6/2025).
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta. Tim tersebut sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya guna mengantisipasi terjadinya tawuran.
“Ketika melaksanakan patroli, petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang berkumpul dan diduga kuat akan melancarkan aksi tawuran. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima senjata tajam jenis celurit, sebilah golok, sebuah handphone, serta satu karung berisi botol kaca. Keempat remaja tersebut langsung diamankan,” ungkap Susatyo melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Minggu.
Susatyo menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan intensitas patroli untuk mencegah berbagai aksi kejahatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak kriminalitas.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan lingkungan,” tegas Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran.
“Kami menghimbau dengan sangat kepada para orang tua untuk senantiasa memantau pergaulan putra-putrinya. Berikan pengawasan yang lebih intensif, serta tanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus ke dalam aksi tawuran atau kegiatan kriminal lainnya,” jelas Susatyo.
Akibat perbuatan mereka, keempat remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang membawa konsekuensi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.