JAKARTA, MasterV – Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga remaja dengan inisial VR (23), IF (16), serta PP (16) atas dugaan percobaan tawuran di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (8/6/2025) dini hari.
Penangkapan ketiga pemuda ini dilakukan oleh Tim Patra Brimob Polres Metro Jakarta Pusat ketika sedang melaksanakan patroli wilayah sekitar pukul 02.30 WIB.
Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menyatakan dalam keterangannya pada hari Minggu, “Saat melaksanakan patroli kewilayahan di Jalan Sumur Batu, tim kami mencurigai keberadaan sekelompok remaja yang gerak-geriknya mencurigakan.”
Petugas kepolisian yang sedang berpatroli segera mendekati kelompok pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata tajam jenis celurit, satu set busur panah lengkap dengan anak panahnya, sebuah botol bom molotov, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke markas Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat tindakan mereka, ketiga remaja tersebut terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.
Selain itu, Kompol William Alexander juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua untuk senantiasa mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memberikan perhatian terhadap pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terlibat dalam aksi tawuran atau bentuk kenakalan remaja lainnya,” pungkasnya.