Skincare Palsu Bekasi: Tapioka Jadi Bahan Utama?

Admin

31/05/2025

3
Min Read

On This Post

BEKASI, MasterV – Pihak kepolisian berhasil mengungkap alasan mengapa komplotan pembuat *skincare* palsu memilih tepung tapioka sebagai bahan utama dalam produksi *skincare* palsu bermerek Glow Glowing. Praktik ilegal ini dijalankan oleh sebuah komplotan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut pengakuan para pelaku pemalsuan *skincare*, pemilihan bahan tersebut didasari oleh kemiripannya dengan warna dasar produk aslinya.

"Jadi, para pelaku ini mengamati bahwa produk Glow Glowing yang asli memiliki bahan dasar berwarna putih," ungkap Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, AKP Muhammad Said Hasan, saat memberikan keterangan pada hari Rabu (28/5/2025).

Berbekal informasi tersebut, para pelaku kemudian melakukan serangkaian percobaan dengan mencampurkan tepung tapioka dengan bahan-bahan lain seperti jeli, sabun mandi, dan air. Tujuannya adalah untuk menciptakan tekstur yang sangat menyerupai produk aslinya.

"Mereka melakukan eksperimen sendiri, mencampurkannya dengan jeli hingga mendapatkan tekstur yang sangat mirip dengan *skincare* yang asli," jelas Hasan lebih lanjut.

Tepung tapioka yang digunakan dalam proses produksi ilegal ini diperoleh dari warung-warung yang berada di sekitar lokasi produksi.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, tepung tapioka ini mereka dapatkan dengan membelinya di warung-warung yang ada di sekitar perumahan tersebut," tutur Hasan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan dua kardus besar berisi tepung tapioka yang rencananya akan digunakan sebagai bahan dasar dalam pembuatan *skincare* palsu tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian uji laboratorium untuk mengidentifikasi potensi kandungan berbahaya yang mungkin terdapat dalam bahan-bahan yang digunakan dalam produk *skincare* palsu tersebut.

"Sejauh ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kami sedang melakukan uji laboratorium dan juga meminta keterangan dari dinas kesehatan terkait," tambahnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik produksi *skincare* palsu dengan merek Glow Glowing yang beroperasi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pemilik resmi merek Glow Glowing, yaitu Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025.

Tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah yang dijadikan lokasi produksi *skincare* palsu tersebut.

Di lokasi penggerebekan, petugas kepolisian berhasil mengamankan delapan orang. Mereka terdiri dari SP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, serta tujuh karyawan lainnya, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Pada saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui sedang aktif memproduksi *skincare* palsu. Polisi juga berhasil menemukan ratusan paket *skincare* palsu yang sudah dikemas dan siap untuk dikirimkan kepada para konsumen.

Atas tindakan ilegal yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang menanti mereka adalah hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.