TikTok Shop, entitas e-commerce di bawah naungan ByteDance Ltd., dilaporkan akan melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar, berdampak pada ratusan karyawan di Indonesia. Tindakan ini dipicu oleh upaya efisiensi biaya setelah proses akuisisi terhadap Tokopedia, kompetitor lokalnya, rampung pada tahun sebelumnya.
Menurut laporan yang dilansir Bloomberg, Senin (2 Juni 2025), perusahaan media sosial terkemuka asal Tiongkok ini melakukan penyesuaian jumlah karyawan di berbagai divisi e-commerce, mencakup logistik, operasional, pemasaran, serta pergudangan.
Menurut sumber anonim, gelombang PHK selanjutnya diperkirakan akan terjadi secepatnya pada bulan Juli. Langkah pengurangan personel ini akan menyisakan sekitar 2.500 karyawan gabungan antara Tokopedia dan TikTok Shop di seluruh Indonesia.
Seorang perwakilan Liputanku dari TikTok menyatakan bahwa perusahaan secara berkala meninjau kebutuhan bisnis dan melakukan penyesuaian yang diperlukan guna memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Kami terus menanamkan modal di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian integral dari strategi kami untuk memacu pertumbuhan serta inovasi yang berkelanjutan,” ujar sang juru bicara.
TikTok Shop tengah mempercepat restrukturisasi operasionalnya di Indonesia, dengan mengurangi sebagian besar staf yang sebelumnya bergabung setelah kolaborasi dengan Tokopedia, yang sebelumnya merupakan bagian dari GoTo Group. Investasi TikTok Shop dalam proses akuisisi ini mencapai angka US$ 1,5 miliar.
Indonesia merupakan salah satu pasar perintis dan terbesar bagi ambisi e-commerce ByteDance. Kendati demikian, persaingan di pasar ini terbilang sengit, dengan kehadiran pemain besar lainnya seperti Shopee (milik Sea Ltd.) dan Lazada (milik Alibaba Group Holding Ltd.).
Pasca-integrasi TikTok Shop dan Tokopedia yang selesai pada awal tahun lalu, unit bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan.
Namun, kesepakatan antara kedua entitas ini menjadikan GoTo sebagai pemegang saham pasif dalam operasional e-commerce tersebut. Lebih lanjut, Indonesia memberlakukan regulasi untuk melindungi layanan e-commerce lokal dan usaha kecil dari potensi kerugian akibat dominasi perusahaan asing yang lebih besar, yang pada akhirnya mendorong kolaborasi antara TikTok Shop dan perusahaan dalam negeri.