Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Dituntut Bui Seumur Hidup

Admin

12/06/2025

2
Min Read

On This Post

Dalam kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan, oknum anggota TNI AL bernama Jumran menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya itu, Jumran juga terancam pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas TNI AL.

Oditur Militer Letkol Chk Sunandi secara resmi membacakan tuntutan tersebut di hadapan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Dalam pembacaan tuntutan, Jumran dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa calon pendamping hidupnya.

"Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merenggut nyawa korban secara tidak berperikemanusiaan," tegas Sunandi, seperti yang dikutip dari Liputanku.

Lebih lanjut, Jumran dinilai bersalah atas tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap korban, yang secara tidak langsung telah mencoreng citra dan nama baik institusi TNI. Oleh karena itu, Sunandi dengan tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman pidana seumur hidup serta pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.

"Dengan ini, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana penjara seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," tandas Sunandi.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban sempat menyampaikan aspirasi agar Jumran dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni hukuman mati. Namun, pada kenyataannya, dalam proses pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Mengenai tuntutan pidana penjara seumur hidup ini, perlu dipahami dengan jelas bahwa makna dari pidana seumur hidup adalah menjalani hukuman tersebut hingga akhir hayat, itu adalah esensinya," pungkas Sunandi.

Baca berita selengkapnya di sini.