Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo, Zainuddin Hutoti, menjadi korban penodongan oleh seorang pensiunan dosen. Insiden ini melibatkan penggunaan pistol mainan sebagai alat ancaman.
"Terduga pelaku adalah seorang pensiunan dosen dari sebuah perguruan tinggi di Gorontalo," ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja, seperti yang dilaporkan oleh detikSulsel pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.
Aparat kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku. Status pelaku kini telah ditingkatkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, pistol yang digunakan adalah pistol mainan," jelas Iptu Faisal menambahkan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindakan pengancaman. "Pasal 335 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun," terangnya.
Perlu diketahui, insiden penodongan ini terjadi ketika korban sedang melakukan absensi di kantor Dinsos Kabupaten Gorontalo pada hari Rabu, 4 Juni lalu. Pelaku, yang saat itu mengenakan helm, langsung memasuki kantor dan melakukan pengancaman terhadap korban.
Simak selengkapnya di Liputanku.