Alasan Tom Lembong Bawa iPad & MacBook di Sel?

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, akhirnya angkat bicara terkait penemuan iPad dan laptop MacBook di dalam sel tahanannya. Beliau menjelaskan bahwa perangkat-perangkat tersebut digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya terus terang masih sedikit merasa heran, karena setahu saya peraturan melarang benda tajam dan korek api, mengingat risiko kebakaran. Namun, menurut saya, laptop dan iPad adalah alat tulis. Saya sungguh memanfaatkan keduanya untuk menyusun pleidoi yang nantinya akan terdiri dari puluhan halaman dokumen pembelaan," ungkap Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Selain itu, Tom Lembong menambahkan bahwa iPad dan MacBook juga sangat membantu dalam membaca berkas perkara. Menurutnya, penggunaan perangkat elektronik tersebut jauh lebih efisien dibandingkan membaca berkas fisik.

"Perlu diketahui, berkas perkara saya sangat tebal, tingginya mencapai satu setengah meter, berisi ribuan halaman. Daripada membaca tumpukan kertas, tentu lebih praktis jika file PDF-nya saya buka di tablet. Ini jauh lebih efisien," jelasnya.

Tom Lembong juga menyatakan keberatannya jika iPad dan MacBook miliknya disita. Ia berpendapat bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan tersebut.

"Kami sangat keberatan, karena dasar hukum dan wewenangnya tidak jelas. Bukankah yang memiliki wewenang menyita adalah penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai? Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, lalu meminta hakim untuk menyita. Hakim pun menjadi bingung, atas dasar apa penyitaan ini dilakukan, sementara wewenang tersebut ada pada pejabat Rutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya akan menghormati dan mengikuti keputusan majelis hakim dan otoritas terkait mengenai penyitaan iPad dan MacBook tersebut.

"Ini adalah tanggung jawab saya sepenuhnya. Saya akan bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan serta keputusan dari otoritas yang berwenang. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tuturnya.

Informasi mengenai keberadaan barang elektronik milik Tom Lembong ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, 22 Mei. Sidang tersebut sempat ditunda karena Tom Lembong jatuh sakit.

Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menjelaskan kondisi kesehatan Tom Lembong yang mengalami demam dengan suhu tubuh mencapai 38 derajat Celsius.

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Jaksa menjelaskan bahwa sejumlah barang tersebut merupakan hasil sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan ini, penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam tahap penuntutan terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," papar jaksa.

Hakim kemudian menanyakan apakah penyitaan tersebut masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Jaksa menegaskan bahwa penyitaan tersebut masih memiliki kaitan dengan penyidikan.

"Kami mohon agar barang-barang tersebut disita karena kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

"Itu alasannya, ya? Baik, nanti akan kami pertimbangkan," jawab hakim.

Simak Video 'Sidang Tom Lembong Kembali Ditunda, Ini Alasannya':