TPS Liar Limo: Vonis 5 Tahun & Denda 3M untuk Pengelola!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

Pengadilan Negeri (PN) Depok baru saja menyelesaikan sidang putusan terkait kasus pengelolaan sampah ilegal yang berlokasi di Limo, Depok. Dalam sidang tersebut, pelaku berinisial J (58) menerima vonis hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 3 miliar.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di PN Depok pada hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa J terlihat mengenakan kemeja putih, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

"Mengadili. Pertama, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, sesuai dengan dakwaan yang diajukan," demikian pernyataan hakim ketua saat memimpin persidangan.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama lima tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," urai hakim lebih lanjut.

"Bagaimana, terdakwa? Apakah sudah mendengar putusannya dengan jelas? Sebelumnya, saudara dituntut berapa tahun?" tanya hakim kepada J.

"Enam," jawab J singkat.

"Terhadap putusan ini, apakah saudara bisa menerima? Anda memiliki waktu untuk berpikir selama 7 hari, atau menyatakan banding?" tanya hakim, memberikan opsi kepada terdakwa.

"Banding," jawab J dengan tegas.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, yaitu J (58), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal ini. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH berharap agar kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pengelola TPS liar lainnya.

"Tindakan tegas yang telah diambil ini, dengan menetapkan tersangka J, diharapkan dapat menjadi pembelajaran yang berharga bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal, seperti yang dilakukan oleh Tersangka J, sangatlah berat," tegas Direktur Jenderal Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu, 9 November.

Ridho menjelaskan bahwa tersangka J terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman pidana dalam Pasal 98 (1), pelaku pembuangan limbah dan/atau bahan berbahaya ke lingkungan hidup tanpa izin juga dapat dikenai Pasal 104, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi:

Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).