Transaksi Kripto April 2025 Meroket: Sentuh Rp 35 Triliun!

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

Transaksi Kripto Tembus Rp 35 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 35,61 triliun hingga April 2025. Perlu dicatat, angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan catatan pada Maret 2025 yang sebesar Rp 32,45 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menyatakan dalam konferensi pers virtual pada Senin (2/6/2025), "Nilai transaksi aset kripto pada April 2025 tercatat sebesar Rp 35,61 triliun, sebuah peningkatan yang menggembirakan dibandingkan bulan sebelumnya, Maret 2025, yang mencatat angka Rp 32,45 triliun. Hal ini mengindikasikan kepercayaan konsumen yang kuat serta kondisi pasar yang tetap stabil dan terjaga dengan baik."

Selain peningkatan nilai transaksi, tren positif ini juga sejalan dengan bertambahnya jumlah pengguna aset digital. Tercatat, jumlah konsumen yang aktif menggunakan aset kripto pada April 2025 mencapai 14,16 juta orang.

Hasan menambahkan, "Jumlah konsumen menunjukkan tren peningkatan yang berkelanjutan, mencapai angka 14,16 juta konsumen dibandingkan dengan angka 13,71 juta konsumen yang tercatat pada bulan Maret 2025."

Guna memperkuat landasan pengaturan dan pengembangan dalam industri Aset Keuangan Digital (AKD), OJK saat ini tengah dalam tahap finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berfokus pada penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama, serta penilaian kembali pihak utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, "Selain itu, terdapat RPOJK untuk penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK, serta Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal pada sektor ITSK."