Azas Tigor Nainggolan, seorang Analis Kebijakan Transportasi, memberikan apresiasi terhadap strategi yang diusung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam upaya mewujudkan zero praktik angkutan barang yang melanggar dimensi dan/atau muatan, atau dikenal dengan istilah overdimension overload (ODOL), di seluruh Indonesia. Azas menilai bahwa strategi baru yang digagas oleh Irjen Agus ini memiliki tingkat realisme yang tinggi, karena pendekatannya yang tidak berbelit-belit.
"Saya sangat mengapresiasi strategi yang dirancang oleh Bapak Kakorlantas dalam menertibkan dan membersihkan praktik-praktik overloading dan overdimensi di Indonesia. Mengapa demikian? Karena sebelumnya, target zero ODOL di tahun ini, bahkan hingga tahun 2023, tidak tercapai. Hal ini disebabkan oleh strategi yang dinilai terlalu kompleks dan sulit untuk diimplementasikan," ujar Azas kepada awak media, Kamis (5/6/2025).
"Namun, dengan strategi baru yang dirumuskan oleh Bapak Kakorlantas Agus Suryo, target ini menjadi lebih realistis dan masuk akal. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang jelas dan diterjemahkan ke dalam proses penindakan yang konsisten dan tidak rumit," lanjutnya.
Azas mengakui bahwa awalnya ia mendengar rencana pembentukan tim khusus untuk menangani kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan atau overdimension overload. Namun, setelah memahami konsep yang digagas oleh Irjen Agus, Azas menyadari bahwa persoalan ini dapat diselesaikan tanpa perlu membentuk tim baru.
"Awalnya, saya mendengar adanya wacana untuk membentuk tim khusus penanganan ODOL. Tetapi, setelah saya mempelajari konsep dan desain perencanaan strategi yang dipaparkan oleh Bapak Kakorlantas, ternyata persoalan ini dapat diselesaikan dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang sudah ada, tanpa perlu membuat struktur yang rumit," jelasnya.
Azas menyatakan dukungannya terhadap langkah Irjen Agus dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan overdimensi dan overload yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut Azas, UU tersebut telah secara jelas mengatur penegakan hukum terkait kendaraan overdimensi dan overload.
"Bapak Kakorlantas membagi dua permasalahan, yaitu overloading dan overdimensi. Overloading ditindak dengan tilang, sementara overdimensi ditindak berdasarkan Pasal 272 UU Nomor 22, jika tidak salah. Sebenarnya sangat sederhana, tinggal dijalankan saja aturan yang ada, seperti yang disampaikan oleh Bapak Kakorlantas. Ini sangat mudah," tutur Azas.
"Kuncinya adalah bagaimana membangun konsistensi di antara jajaran kepolisian, khususnya kepolisian lalu lintas, dalam menegakkan aturan penindakan tilang maupun penindakan overdimensi. Pendekatan ini praktis, tidak rumit, dan jelas, yaitu dengan menggunakan UU atau hukum yang sudah berlaku," tambahnya.
Seperti yang telah diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah bertemu dengan sejumlah pakar transportasi untuk membahas penertiban kendaraan overdimensi dan overload. Dalam pertemuan tersebut, Kakorlantas menerima berbagai masukan terkait aspek logistik hingga ekonomi.
Irjen Agus didampingi oleh Dirut Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, dalam pertemuan dengan para pakar tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi sekaligus menjaring pendapat dari para ahli.
"Terdapat banyak aspek yang perlu diperhatikan. Aspek ekonomi juga menjadi pertimbangan, begitu pula dengan aspek logistik, aspek pengemudi, termasuk ongkos pengemudi, dan lain sebagainya," ungkap Irjen Agus setelah pertemuan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
Namun, Irjen Agus menekankan bahwa hal terpenting dalam mewujudkan zero overdimension dan overload adalah komitmen bersama. Dengan demikian, seluruh lembaga dan kementerian terkait dapat bersama-sama berperan sebagai pengawas.
"Tetapi yang paling krusial adalah kesepakatan dari seluruh kementerian dan lembaga untuk meningkatkan penertiban terhadap overdimension dan overload, yang telah kita sosialisasikan per 1 Juni kemarin," tegasnya.