Tragis! Truk ODOL kerap kali menyebabkan kecelakaan fatal. Bahkan, tak jarang sebuah keluarga menjadi korban akibat dihantam truk ODOL. Pemerintah berjanji akan menindak tegas, mulai dari pemilik hingga karoseri yang memodifikasi truk tersebut.
Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi momok di jalanan. Pemerintah kini semakin serius dalam menertibkan keberadaan truk ODOL, mengingat dampaknya yang seringkali merenggut nyawa. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan keprihatinannya, menyoroti bagaimana truk ODOL dapat menyebabkan hilangnya nyawa satu keluarga.
"Seringkali kecelakaan lalu lintas terjadi, bahkan sampai merenggut korban jiwa. Ironisnya, banyak korban jiwa yang tidak bersalah, sebuah keluarga utuh menjadi korban karena dihantam oleh kendaraan atau truk yang jelas-jelas overdimension dan overload," ungkap AHY, seperti yang dilansir oleh detikNews.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah konkret untuk menekan penyebaran truk ODOL. Tidak hanya sopir yang menjadi target penertiban, menurut AHY, penindakan truk ODOL akan dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Pemilik kendaraan, hingga perusahaan karoseri yang terlibat dalam modifikasi ilegal, juga akan turut diperiksa dan ditindak.
"Namun, kita akan melihat secara menyeluruh siapa yang bertanggung jawab. Mereka yang memiliki kendaraan, memiliki barang, termasuk karoseri yang telah memodifikasi kendaraan tersebut melampaui standar yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas AHY.
Pemerintah juga berencana memanfaatkan teknologi canggih untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan. Rangkaian tahapan akan diimplementasikan, dimulai dari edukasi hingga penindakan hukum. Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Langkah awal yang akan diambil adalah sosialisasi zero kendaraan over dimensi over load, yang dimulai sejak 1 Juni 2025 dan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Agus menginstruksikan seluruh Dirlantas dan jajaran kepolisian lalu lintas untuk memperbarui data terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi over dimension dan over load.
"Data kendaraan tersebut akan mencakup informasi mengenai tempat kendaraan tersebut didaftarkan, yang kemudian akan dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan menjalani uji KIR," jelas Agus.
Selanjutnya, data tersebut akan diteruskan ke Samsat untuk pengawasan khusus saat proses perpanjangan STNK.