Truk ODOL: Kejahatan Lalu Lintas, Renggut Nyawa!

Admin

12/06/2025

2
Min Read

Truk ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas; ini adalah sebuah kejahatan. Konsekuensinya seringkali tragis, dengan hilangnya nyawa sebagai harga yang harus dibayar.

Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menanggulangi masalah kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Masalah yang ditimbulkan oleh truk ODOL, yang sering kita jumpai, memang belum sepenuhnya teratasi. Ironisnya, kejadian ini terus berulang dan seringkali berakibat fatal. Penanganan truk ODOL adalah sebuah urgensi yang tidak bisa lagi ditunda.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhhoyono (AHY), menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk merumuskan dan mengimplementasikan solusi komprehensif. Solusi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan. Sebab, keberadaan kendaraan ODOL bukan hanya sekadar pelanggaran, tetapi sudah mencapai tingkatan kejahatan.

"Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius, merupakan kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan publik. Kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang melampaui batas dimensi dan muatan seringkali merenggut nyawa orang-orang yang tidak bersalah," tegas AHY, seperti yang dilansir oleh laman Korlantas Polri.

AHY juga menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL tidak boleh terbatas hanya pada pengemudi di lapangan. Pemerintah akan memperluas jangkauan tanggung jawab hingga mencakup pemilik kendaraan, pemilik barang, dan juga industri karoseri yang melakukan modifikasi.

"Inilah saatnya untuk bertindak tegas. Kita tidak bisa terus membiarkan pelanggaran ini terjadi. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, dari hulu hingga hilir, turut bertanggung jawab," imbuh AHY.

Beberapa langkah konkret sedang dan akan diambil oleh pemerintah, antara lain, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kolaborasi antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, akan dilakukan revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.

Langkah selanjutnya adalah digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, dengan tujuan agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah memenuhi spesifikasi teknis yang sah. Terakhir, sosialisasi dan edukasi yang masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif kendaraan Over Dimension dan Over Loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.

Video: Marak Truk Kecelakaan, MTI Sebut Faktor Tarif Angkut Murah dan Upah Minim

Video: Marak Truk Kecelakaan, MTI Sebut Faktor Tarif Angkut Murah dan Upah Minim