Truk ODOL: Pemerintah Abai, Kerugian Negara Mengintai?

Admin

22/06/2025

4
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Deddy Herlambang, seorang Peneliti Senior dari Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN), menyampaikan bahwa upaya pemberantasan truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) sebenarnya telah diinisiasi oleh pemerintah sejak tahun 2016.

“Namun, implementasinya mengalami penundaan pada tahun 2019 dikarenakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih merasa keberatan. Akibatnya, pemberlakuan kembali diundur hingga 1 Januari 2023,” jelas Deddy dalam pernyataan tertulisnya pada hari Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa sebuah pertemuan penting yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait pemberantasan truk ODOL telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemenperin, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepolisian Republik Indonesia, serta berbagai asosiasi industri terkait.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah target strategis berhasil disepakati, antara lain: pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara efektif mulai 1 Januari 2023, implementasi kebijakan tersebut di ruas jalan tol Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Maret 2020, pelarangan operasional kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan dengan penerapan sanksi tilang sejak 1 Februari 2020, dan pelarangan kendaraan ODOL untuk menaiki kapal penyeberangan yang berlaku sejak 1 Mei 2020.

Sebagai bagian dari kesepakatan, ditetapkan pula adanya toleransi kelebihan muatan bagi kendaraan pengangkut barang, khususnya untuk barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting.

Toleransi awal yang disetujui untuk barang kebutuhan pokok adalah sebesar 50 persen, sementara untuk barang penting ditetapkan sebesar 40 persen.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2020, dengan mekanisme pengurangan toleransi secara bertahap hingga mencapai batasan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, yaitu toleransi kelebihan muatan maksimal sebesar 5 persen.

Kendaraan yang terbukti melanggar batas toleransi tersebut diwajibkan untuk melakukan transfer muatan di lokasi yang telah ditentukan atau akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan.

“Namun, kenyataannya, kebijakan zero ODOL yang seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga saat ini, diabaikan oleh pemerintah. Kesepakatan yang telah dicapai dalam forum stakeholder pada 24 Februari 2020 seolah tidak diindahkan,” tegas Deddy.

Selain menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, Deddy juga menambahkan bahwa keberadaan truk ODOL menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan pada konstruksi jalan.

Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), negara harus mengalokasikan dana sebesar Rp 41 triliun hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya untuk biaya preservasi jalan.

Saat ini, pemerintah melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol Suryonugroho secara resmi mengumumkan sosialisasi program Zero ODOL pada 1 Juni 2025, yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Deddy mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan politisnya untuk menginstruksikan jajaran terkait agar serius dalam memberantas truk ODOL.

“Tanpa adanya dukungan politis (political will) yang kuat dari pemerintah yang berkuasa, target Zero ODOL hanya akan menjadi wacana yang berulang tanpa hasil, seperti upaya-upaya sebelumnya pada tahun 2016-2019-2023,” tandasnya.

Deddy berpendapat bahwa niat baik pemerintah untuk mencapai Zero ODOL akan sia-sia tanpa adanya political will yang nyata.

Dukungan politis dari pemerintah untuk program Zero ODOL dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, misalnya melalui pembentukan satuan tugas.

“Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain membentuk Satuan Tugas (satgas), menerbitkan Peraturan Presiden yang dapat mengatur Kementerian dan Lembaga di bawah Presiden secara langsung, hingga melakukan reshuffle terhadap pejabat terkait yang tidak serius dalam upaya menghapus truk ODOL,” jelasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi memulai tahap sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) pada hari Minggu, 1 Juni 2025.

Sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi nasional menuju Indonesia yang bebas dari kendaraan ODOL.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tahap ini akan difokuskan pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi di seluruh wilayah Indonesia.

“Fokus utama saat ini adalah memperbarui data kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi. Hal ini menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan penindakan,” ungkap Agus dalam keterangannya pada Minggu (1/6/2025).

Sosialisasi program Zero ODOL ini merupakan langkah preventif sebelum dimulainya tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.