Trump Akui Sulitnya Negosiasi Tarif Impor dengan Xi Jinping

Admin

14/06/2025

2
Min Read

On This Post

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Presiden Tiongkok, Xi Jinping, dalam sebuah upaya negosiasi terkait kebijakan tarif impor. Kendati demikian, Trump menyatakan bahwa Xi Jinping adalah figur yang tidak mudah untuk diajak berunding. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tetap menaruh hormat kepada Xi Jinping.

“Saya menyukai Presiden Xi dari Tiongkok, selalu demikian, dan akan selalu begitu. Namun, beliau sangat gigih, dan sangat menantang untuk diajak berunding,” ujar Trump melalui akun media sosialnya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (5/6/2025).

Perseteruan perang dagang antara Tiongkok dan AS masih terus berlangsung. Walaupun sempat mereda setelah adanya negosiasi, tampaknya penyelesaian yang tuntas masih jauh dari harapan.

Kebijakan yang memicu perang dagang global ini mendorong pengadilan perdagangan AS untuk berpendapat bahwa Trump telah melampaui batas wewenangnya sebagai pembuat kebijakan. Hal ini merujuk pada penerapan tarif impor yang tidak hanya dikenakan pada Tiongkok, melainkan juga pada ratusan mitra dagangnya.

Sebelumnya, Trump telah mengajukan permohonan kepada pengadilan banding AS agar menangguhkan putusan pengadilan yang kedua terkait kebijakan tarif impor tersebut. Putusan tersebut dianggap berpotensi membahayakan negosiasi perdagangan dengan negara-negara lain.

Dalam laporan yang dilansir oleh Reuters pada hari Selasa (3/6/2025), dinyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan presiden telah melampaui kewenangannya dalam memberlakukan tarif impor yang signifikan. Tarif yang diterapkan oleh Trump pertama kali dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang berpusat di Manhattan pada tanggal 28 Mei.

Pengadilan federal di Washington, D.C., kemudian menindaklanjutinya dengan putusan kedua pada hari berikutnya. Putusan ini juga menyatakan bahwa tarif tersebut melampaui kewenangan presiden yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Tujuan dari UU ini adalah untuk mengatasi ancaman yang tidak lazim dan luar biasa selama keadaan darurat nasional.

Saksikan Live DetikPagi: