Uang Makan Rapat Menteri Prabowo: Segini Jatahnya!

Admin

06/06/2025

2
Min Read

On This Post

Sebagai bagian dari tugas negara, para pejabat tinggi seperti Menteri, Wakil Menteri, hingga pimpinan lembaga lainnya, memiliki hak untuk menerima penggantian biaya konsumsi setiap kali mereka menghadiri rapat. Bentuk konsumsi ini dapat berupa hidangan utama maupun sekadar camilan ringan.

Ketentuan ini secara jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini telah disahkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 14 Mei 2025, dan secara resmi diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan acuan biaya yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan makanan dan minuman, termasuk camilan, dalam penyelenggaraan rapat/pertemuan. Baik itu rapat koordinasi yang melibatkan menteri/wakil menteri/eselon I/setara, maupun rapat reguler yang diselenggarakan secara tatap muka (offline) dengan durasi minimal dua jam," demikian bunyi kutipan dari PMK tersebut, sebagaimana dilansir pada Jumat (30/5/2025).

Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pejabat setingkat Menteri berhak atas alokasi dana untuk makan berat hingga mencapai Rp 118.000 per orang untuk setiap sesi rapat. Sementara itu, untuk biaya snack atau kudapan ringan, batas maksimal yang diperkenankan adalah Rp 53.000 per orang per rapat.

Batasan biaya maksimal untuk konsumsi rapat ini juga berlaku bagi pejabat negara yang menduduki posisi setingkat eselon I, atau jabatan yang setara, seperti Direktur Jenderal (Dirjen) atau Deputi di berbagai kementerian/lembaga. Sementara itu, bagi pegawai dengan jabatan di bawah eselon I, besaran biaya konsumsi yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di masing-masing provinsi.

Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, alokasi dana konsumsi untuk makan berat ditetapkan maksimal Rp 53.000 per orang per pertemuan. Sedangkan untuk kudapan ringan, batas atas yang ditetapkan adalah Rp 24.000 per orang per pertemuan.

Selanjutnya, alokasi biaya konsumsi tertinggi tercatat berada di Provinsi Papua Pegunungan, dengan total mencapai Rp 135.000. Angka ini terdiri dari Rp 93.000 per orang untuk setiap rapat untuk makanan utama, dan Rp 42.000 untuk kudapan ringan.

Sebaliknya, alokasi biaya konsumsi terendah terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah. Di mana dana yang dialokasikan untuk makan berat adalah maksimal Rp 42.000 per orang untuk setiap rapat, dan Rp 16.000 untuk makanan ringan.