Kabar terbaru datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 resmi ditetapkan. Konsekuensinya, ada beberapa komponen biaya yang biasa dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ditiadakan.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, penyusunan standar biaya masukan tahun ini selaras dengan kebijakan efisiensi yang tengah digalakkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasilnya, terdapat beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus atau bahkan dikurangi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu contohnya adalah biaya paket data dan komunikasi, yang lebih dikenal sebagai uang pulsa, bagi para PNS.
"Kebijakan standar biaya untuk tahun 2026 ini sejalan dengan upaya efisiensi pemerintah. Terdapat beberapa perubahan signifikan dalam satuan biaya tahun 2026," ungkap Lisbon dalam Liputanku Briefing ‘Kebijakan SBM TA 2026’ di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Beliau menjelaskan bahwa penghapusan biaya paket data dan komunikasi ini didasari oleh ketidakrelevanan dengan kebutuhan PNS di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini. Sebelumnya, biaya ini diberikan sebagai dukungan kegiatan selama pandemi Covid-19.
"Dulu, saat COVID-19, biaya komunikasi dan rapat online diperlukan. Namun, sekarang biaya tersebut sudah tidak relevan," jelasnya.
Penghapusan Uang Harian Rapat PNS di Luar Kantor
Tidak hanya uang pulsa, PMK tersebut juga menghapus ‘uang saku’ PNS untuk rapat di luar kantor pada 2026. Tepatnya, satuan biaya uang harian rapat seharian penuh tanpa menginap.
Lisbon menjelaskan bahwa uang saku rapat di luar kantor terdiri dari dua komponen utama. Pertama, biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, dan kedua, biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.
Lebih lanjut, besaran uang saku rapat di luar kantor PNS ditentukan berdasarkan durasi rapat: setengah hari (halfday), sehari penuh (fullday), atau sehari penuh dan menginap (fullboard).
Dalam hal ini, Lisbon menegaskan bahwa uang saku rapat di luar kantor yang dihapus mulai tahun depan adalah uang harian untuk rapat seharian penuh tanpa menginap (fullday). Sementara, uang harian untuk rapat setengah hari sudah ditiadakan sejak awal 2025.
Ini berarti, jika sebelumnya PNS yang rapat di luar kantor menerima dua jenis uang saku (paket rapat dan uang harian rapat), mulai 2026 mereka hanya akan menerima uang paket rapat. Kecuali, jika rapat berlangsung seharian penuh dan mengharuskan menginap (fullboard).
"Di tahun 2025, uang saku untuk rapat halfday sudah dihapus. Di tahun 2026, uang saku untuk fullday juga dihapus. Jadi, uang saku sebesar Rp 130.000 per orang per hari hanya berlaku untuk rapat yang menginap atau fullboard," paparnya.
Menurut Lisbon, penghapusan uang harian ini sejalan dengan efisiensi anggaran pemerintah. Untuk rapat di luar kantor halfday dan fullday, PNS hanya akan menerima biaya paket rapat.
"Dengan demikian, uang saku atau uang harian hanya diberikan untuk kegiatan fullboard. Ini sejalan dengan efisiensi belanja barang pemerintah. Rapat-rapat ini termasuk kategori belanja barang," ucap Lisbon.
"Jadi, untuk yang tidak menginap (fullday dan halfday), pemerintah hanya mengeluarkan biaya rapat saja, tanpa uang harian atau uang saku. Ini bisa menghemat biaya rapat secara signifikan," jelasnya.
Selain penghapusan komponen uang saku, Lisbon menambahkan bahwa pemberian biaya rapat di luar kantor akan diperketat. PNS tidak bisa sembarangan mengadakan rapat di luar kantor.
"Rapat di luar kantor harus memenuhi syarat ketat: pencapaian output yang mendesak, fungsi koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, dan melibatkan narasumber. Syarat-syarat ini harus dipenuhi," terangnya.