Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, memiliki hak untuk menerima uang representasi perjalanan dinas. Dana ini diberikan kepada para abdi negara sebagai kompensasi selama menjalankan tugas negara di tempat lain.
Rincian mengenai besaran biaya perjalanan dinas bagi para PNS ini terakhir kali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Menurut peraturan tersebut, nominal biaya perjalanan dinas PNS di dalam negeri bervariasi di setiap provinsi. Nilai tertinggi terdapat di wilayah Papua, di mana mereka menerima uang perjalanan dinas dalam negeri terbesar, yaitu Rp 580.000/orang/hari. Diikuti oleh ASN di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah Rp 530.000/orang/hari.
Secara terpisah, terdapat juga besaran uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara, misalnya untuk Menteri/Wakil Menteri sebesar Rp 250.000/orang/hari. Pejabat eselon I menerima ‘uang saku’ sebesar Rp 200.000/orang/hari, sementara untuk eselon II adalah Rp 150.000/orang/hari.
Provinsi dengan biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:
1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
– Luar kota: Rp 580.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000 – Diklat: Rp 170.000
2. DKI Jakarta
– Luar kota: Rp 530.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000 – Diklat: Rp 160.000
3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
– Luar kota: Rp 480.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000 – Diklat: Rp 140.000
4. Nusa Tenggara Barat
– Luar kota: Rp 440.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000 – Diklat: Rp 130.000
5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
– Luar kota: Rp 430.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000. – Diklat: Rp 130.000
Perlu diketahui, nominal biaya ini belum mencakup biaya penginapan maupun biaya transportasi. Dengan demikian, para PNS masih akan mendapatkan ‘uang saku’ tambahan setiap kali melakukan perjalanan dinas di dalam negeri.