Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, memiliki hak untuk menerima uang representasi perjalanan dinas. Dana ini dialokasikan bagi para abdi negara sebagai pengganti biaya-biaya yang timbul selama menjalankan tugas negara di tempat lain.
Besaran anggaran perjalanan dinas untuk PNS, baik dalam negeri maupun luar negeri, terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Biaya Perjalanan Dinas PNS di Dalam Negeri
Berdasarkan PMK tersebut, nominal biaya perjalanan dinas PNS di dalam negeri bervariasi antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Wilayah Papua menduduki peringkat tertinggi, dengan alokasi dana perjalanan dinas dalam negeri paling besar, yakni Rp 580.000 per orang per hari. Posisi berikutnya ditempati oleh ASN di Provinsi DKI Jakarta dengan Rp 530.000 per orang per hari.
Selain itu, terdapat pula alokasi uang representasi perjalanan dinas khusus bagi pejabat negara. Contohnya, Menteri/Wakil Menteri menerima sebesar Rp 250.000 per orang per hari. Pejabat eselon I memperoleh ‘uang saku’ sejumlah Rp 200.000 per orang per hari, dan pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 per orang per hari.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan kompensasi untuk kebutuhan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain ketika menjalankan perintah perjalanan dinas di wilayah Indonesia,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Berikut adalah daftar provinsi dengan biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:
1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan – Luar kota: Rp 580.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000 – Diklat: Rp 170.000
2. DKI Jakarta – Luar kota: Rp 530.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000 – Diklat: Rp 160.000
3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya – Luar kota: Rp 480.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000 – Diklat: Rp 140.000
4. Nusa Tenggara Barat – Luar kota: Rp 440.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000 – Diklat: Rp 130.000
5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara – Luar kota: Rp 430.000 – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000. – Diklat: Rp 130.000
Biaya Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri
Besaran uang harian perjalanan dinas ke luar negeri bervariasi, bergantung pada negara tujuan serta golongan PNS yang bersangkutan. Perhitungan ini didasarkan pada nilai mata uang US Dollar, sehingga nilai rupiahnya akan menyesuaikan dengan kurs antara Rupiah dan Dolar AS pada saat perjalanan dinas berlangsung.
“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah penggantian biaya untuk kebutuhan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam melaksanakan perintah perjalanan dinas di luar negeri, meliputi biaya makan, transportasi lokal, operasional, dan penginapan,” jelas PMK 32 Tahun 2025.
Dalam konteks ini, alokasi uang perjalanan dinas luar negeri tertinggi adalah untuk perjalanan ke Inggris. Golongan A mendapatkan US$ 792 per orang per hari, setara dengan Rp 12.924.648. Golongan B menerima US$ 774 atau Rp 12.630.906, golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.
Italia menjadi negara dengan alokasi uang perjalanan dinas tertinggi berikutnya, yaitu US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk PNS golongan A per orang per hari. Selanjutnya, disiapkan US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.
Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga adalah Amerika Serikat (AS), dengan US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang per hari untuk golongan A. Golongan B memperoleh US$ 563 atau Rp 9.187.597, PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan golongan D menerima US$ 447 atau Rp 7.294.593.
Penting untuk diingat bahwa perhitungan uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam Rupiah ini didasarkan pada asumsi kurs hari ini, Jumat (30/5/2025), yaitu Rp 16.319 per Dolar AS. Nilai Rupiah ini dapat berubah sesuai dengan nilai tukar Dolar pada saat perjalanan dinas berlangsung.
“Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mengacu pada besaran uang harian di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan,” demikian bunyi aturan tersebut.