“`html
Apakah Anda masih sering menggunakan uang tunai saat berbelanja di Jakarta? Ternyata, di beberapa pusat keramaian seperti sekitar Stasiun Sudirman dan Dukuh Atas, uang tunai mulai kurang diminati. Beberapa gerai populer kini lebih memilih pembayaran digital.
Ambil contoh di salah satu gerai roti ternama yang berlokasi strategis di sekitar stasiun. Gerai ini secara eksklusif hanya menerima pembayaran non-tunai atau cashless. Anda bisa menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dari berbagai bank atau dompet digital.
Alternatif lainnya, pembayaran dapat dilakukan dengan kartu debit atau kredit dari berbagai bank. Namun, perlu diingat bahwa gerai ini tidak menerima pembayaran tunai sama sekali.
Karena penasaran, tim detikcom mencoba mengunjungi gerai roti yang sama di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas. Hasilnya serupa: gerai ini juga tidak menerima uang tunai. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan roti tersebut secara konsisten menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
Situasi serupa juga ditemui di gerai makanan ringan crepe yang terkenal, yang juga berlokasi di JPM Dukuh Atas. Sebuah pengumuman yang terpampang di dekat kasir dengan jelas menyatakan bahwa gerai tersebut hanya melayani pembayaran non-tunai.
“Hanya Menerima Pembayaran Non-Tunai,” demikian bunyi pengumuman tersebut, disertai dengan logo berbagai metode pembayaran cashless yang tersedia.
Tidak jauh dari sana, sebuah kedai es krim juga menerapkan kebijakan yang sama. Ketika tim detikcom memesan, pelayan langsung menanyakan apakah akan membayar dengan debit atau QRIS, tanpa menyinggung opsi pembayaran tunai.
“Kami sudah cashless. Dulu saat awal pembukaan, kami masih menerima tunai, tetapi karena mayoritas pembeli di sini menggunakan cashless, kami memutuskan untuk tidak menerimanya lagi,” jelas penjaga kedai.
Fenomena ini menggambarkan bagaimana pedagang atau merchant semakin banyak yang beralih ke transaksi non-tunai. Hal ini menyebabkan penggunaan uang tunai semakin berkurang, meskipun mata uang rupiah masih merupakan alat pembayaran yang sah secara hukum.
“`